Ngawur Polisi Bongkar Peran Anak dan Cucu Nan Bunuh Neneknya di Muara Enim




Muara Enim

Polisi membongkar peran kedua pelaku Nan membunuh wanita berikut usia (Lansia) Palahiyah (87) di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Kedua pelaku Nan merupakan anak dan cucunya ini Mempunyai peran masing-masing bagian dalam mengerjakan aksinya.

Adapun identitas kedua pelaku Merupakan berinisial E (46) Nan merupakan anak korban dan MIM (20) cucunya.

Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Muhammad Adrian berucap ketika pencarian korban, pelaku MIM sempat ikut mencari korban. Namun, pelaku ini sempat mengelabui polisi dan keluarga.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Cucunya ketika itu ikut mencari korban Seiring keluarganya tapi pada ketika pencarian ke arah Loka peristiwa perkara (TKP) penemuan mayat , beliau berucap Tak usah kesana dikarenakan Beliau telah mencari disana,” ungkapan Adrian, Jumat (8/5/2026).

ketika pelaku MIM berucap hal tersebut, polisi dan keluarga mulai curiga. Fana ciptakan pelaku Primer Merupakan anak korban E Tak ikut mencari dan seperti Tak terwujud apa-apa.

“Setelah pencarian ujungnya korban terdeteksi bagian dalam kondisi meninggal Bumi. Tim curiga ketika itu atas Mortalitas korban, tapi keluarga menolak ciptakan autopsi,” ujarnya.

Setelah dijalankan pendekatan, sebelum pemakaman, ungkapan Adrian, ujungnya keluarga mau korban diautopsi ciptakan mengetahui penyebab kematiannya.

“Usai kita mendapatkan output autopsi ternyata pada kepala korban Pahaliyah terdeteksi gumpalan darah dikarenakan pukulan Barang tumpul,” ujarnya.

Adrian menuturkan, informasi Nan didapat dari keluarga ketika pemeriksaan saksi, pelaku kasus pembunuhan ini mengerucut ke pelaku E.

“Pelaku E sempat keceplosan ngomong soal Mortalitas korban dan pemeriksaan mengerucut ke pelaku,” ujarnya.

Adrian berucap ketika pelaku ditelusuri, ujungnya pelaku mengakui kalau dirinya Nan menghabisi nyawa ibunya dikarenakan kesal dan dendam.

“sebelum itu korban dan pelaku cekcok dan sempat dilerai oleh pelaku MIM. Setelah damai, ternyata kembali ribut Nan berujung pada pembunuhan korban,”ujarnya.

Adrian menuturkan ciptakan peran pelaku ini menolong E Nan merupakan bibinya ciptakan membuang jasad korban ke hutan di belakang Griya mereka.

“Pelaku MIM ini menolong bibinya dikarenakan mereka tinggal Esa Griya berbarengan korban,”katanya.

Atas perbuatanya kedua pelaku dikenakan pasal 458 Bagian 1 dan Bagian 2 junto pasal 20 huruf C KUHP.

(csb/csb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *