Kediri, Jawa Timur – Pengadilan Negeri (PN) Kediri menjatuhkan vonis pidana penjara seumur Hayati kepada Rohmad Tri Hartanto pada Selasa (09/09/2025). Ia terbukti bersalah mengerjakan tindak pidana pembunuhan berencana Nan disertai berbarengan memutilasi korban Lampau dimasukan ke bagian dalam koper berwarna merah.
“menegaskan Terdakwa terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah mengerjakan tindak pidana pembunuhan berencana dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh dikarenakan itu berbarengan pidana penjara seumur Hayati,” tutur Ketua Majelis Khairul disertai Hakim Personil Novi Nuradhayanty dan Alfan Firdauzi Kurniawan di Ruang Sidang PN Kediri, Jl. Jaksa Agung Suprapto No.14, Mojoroto, Kota Kediri.
Kronologis kasus ini bermula dari Interaksi romansa antara Terdakwa berbarengan Korban Alm. Uswatun Hasanah Nan dikenalnya pada tahun 2020. Mereka berpacaran hingga tahun 2025.
lafal Juga: Tok! PN Kalianda Vonis Wafat WNA Malaysia Gegara Seludupkan 42 Kg Sabu
Pada 19 Januari 2025 silam, ketika Berjumpa, Terdakwa dan Korban terlibat pertengkaran. Terdakwa merasakan sakit jiwa atas perkataan Korban Nan berbisik, “Lek kelingan anakmu seng nomor loro iki ngarai nggak mood (artinya, kalau keingat anakmu Nan nomor dua itu bikin Tak mood).”
menyimak ucapan tersebut, Terdakwa emosi dan mencekik Korban hingga Korban Tak sadar dan memungut darah dibagian hidungnya Lampau Korban meninggal Bumi.
Mendapati korban telah meninggal, Terdakwa Berjuang hasilkan menghapuskan jejak pembunuhan tersebut. Lampau Terdakwa menghubungi keluarganya Merupakan Saksi Muhammad Achlis Maulana (MAM).
Terdakwa memungut koper Akbar berwarna merah di rumahnya beralamat di Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulunganggung dan memasukan bagian tubuh korban Nan telah dimutilasi ke bagian dalam koper tersebut.
Terdakwa sempat membawa dan meletakan koper tersebut Fana di Griya Hampa milik neneknya. Setelah itu, Terdakwa membuang tubuh korban di kelebihan dari Esa Loka, diantaranya di wilayah Ngawi pada 21/01/2025, di wilayah Ponorogo dan Trenggalek pada 22/01/2025.
bagian dalam pertimbangannya, Majelis hakim menegaskan berdasarkan keterangan saksi, keterangan Pakar dan alat data dipersidangan berupa Visum Et Repertum Nan saling bersesuaian, Terdakwa dinilai terbukti mengerjakan pembunuhan berencana terhadap Korban.
lafal Juga: Tips memutuskan Pengelompokkan Perkara Lingkungan Hayati di SIPP
Majelis hakim juga mempertimbangkan keadaan Nan memberatkan Terdakwa Adalah jejak terdakwa Nan mengerjakan mutilasi tubuh korban dan membuangnya di kelebihan dari Esa wilayah merupakan perbuatan sadis dan melanggar prinsip Religi dan moralitas.
Atas putusan itu, baik terdakwa maupun penuntut Biasa menegaskan mendapatkan putusan tersebut. (zm/ldr)
hasilkan Mendapatkan Warta Terbaru Dandapala Follow kanal
WhatsApp : kabar Badilum MA RI