Ngawur Cekcok Berujung Maut, PN Tanjabtim Jambi Vonis Terdakwa Pembunuhan 8 Tahun Bui


Tanjung Jabung Timur — Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, menjatuhkan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun kepada Terdakwa Ramli bin Ambo Solo (alm) bagian dalam perkara Nomor 12/Pid.B/2026/PN Tjt. Putusan tersebut dibacakan pada Senin (20/04) bagian dalam sidang dibuka hasilkan Biasa di Ruang Sidang Primer oleh Majelis Hakim Nan diketuai Moh. Rezwandha Mesya, berbarengan Personil Ivan Briliandaru dan Christopher E.G. Hutapea, serta Panitera Sidang Gustireza Nasfialesta. 

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa berbarengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun,” demikian amar putusan Nan diucapkan Hakim Ketua.

bagian dalam perkara ini, Penuntut Biasa dari Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur menuntut pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun atas dakwaan pembunuhan. Fana itu, Advokat Terdakwa, Heri Canra, memohon agar perbuatan tersebut Tak dikualifikasikan sebagai pembunuhan, melainkan penganiayaan Nan berakibat meninggal Bumi, berbarengan alasan peristiwa terwujud dikarenakan cekcok dan tak memakai niat menghilangkan nyawa.

lafal Juga: Femisida bagian dalam Kerangka aturan Indonesia

Menanggapi pembelaan tersebut, Majelis Hakim menegaskan bahwa unsur kesengajaan Tak semata-mata ditentukan dari pengakuan Terdakwa, melainkan ditarik dari rangkaian perbuatan Nan terungkap di persidangan. data aturan menunjukkan bahwa peristiwa bermula dari pertengkaran Nan berlanjut sebagai perkelahian, di mana korban memanfaatkan double stick, lagian Terdakwa memanfaatkan parang.

Majelis mengukur terdapat ketidakseimbangan sarana Nan Konkret, teringat Terdakwa memanfaatkan senjata tajam berbarengan daya rusak Nan berjarak extra mematikan. Setelah lebih sebelumnya melukai bagian kaki korban, Terdakwa kembali menginstruksikan serangan ke bagian kepala Nan merupakan organ vital hingga menyebabkan korban meninggal Bumi.

“Meski menyadari adanya ketidakseimbangan sarana tersebut, setelah berakibat luka robek pada kedua kaki korban, Terdakwa tetap menginstruksikan ayunan senjatanya ke bagian kepala Nan merupakan sentral kehidupan Orang, sehingga berdasarkan parameter Rasional, perbuatan tersebut pas sebar Majelis Hakim hasilkan memikat kesimpulan adanya niat atau maksud menghilangkan nyawa korban,” demikian pertimbangan Majelis.

bagian dalam memberikan pertimbangan, Majelis juga merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Kasasi Nomor 908 K/Pid/2006 Nan menegaskan bahwa penggunaan senjata tajam atau senjata api Nan diarahkan ke bagian vital tubuh meraih sebagai Asas hasilkan memikat kesimpulan adanya kesengajaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perbuatan Terdakwa dinilai telah memenuhi unsur “berbarengan sengaja merampas nyawa orang lain” sebagaimana diatur bagian dalam Pasal 458 Bagian (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait Kitab Undang-Undang aturan Pidana.

bagian dalam hal ini, Majelis Hakim menolak pembelaan Penasihat aturan sepanjang menyangkut kualifikasi perbuatan, namun Tak sepenuhnya sejalan berbarengan tuntutan Penuntut Biasa. bagian dalam penjatuhan pidana, Majelis mempertimbangkan secara seimbang keadaan Nan memberatkan dan meringankan.

lafal Juga: Paskah: Kesempatan Kedua Terpidana Wafat

Keadaan Nan memberatkan meliputi perbuatan Terdakwa Nan menimbulkan duka mendalam sebar keluarga korban, meresahkan masyarakat, serta adanya catatan pidana lebih sebelumnya. Adapun keadaan Nan meringankan antara lain adanya pemaafan dari keluarga korban di persidangan, peristiwa Nan dipicu cekcok berbarengan adanya andil korban, serta perbuatan Nan dijalankan tak memakai perencanaan. Selain itu, Terdakwa bersikap kooperatif, Tak melarikan diri, mengakui perbuatannya, dan menunjukkan penyesalan.

berbarengan mempertimbangkan seluruh aspek tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana penjara selama 8 (delapan) tahun telah memenuhi Selera keadilan serta mencerminkan maksud pemidanaan Nan bersifat preventif, edukatif, dan restoratif. (wes/zm/wi/asp)

hasilkan Mendapatkan Warta Terbaru Dandapala Follow kanal
WhatsApp : kabar Badilum MA RI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *