Ngawur Ucapan keras Cicih Nan Bikin Nyawanya Melayang di Tangan Tetangga




Cimahi

Cicih Rohaeti, terungkap tewas penuh luka di kediamannya di Kampung Ciceuri, RT 01/09, Desa Cibedug, Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Senin (27/4/2026) Lampau.

Penemuan mayat wanita berusia 54 tahun itu menggegerkan keluarga dan kerabatnya. Usai mendapatkan laporan penemuan mayat itu, polisi Lampau Beralih Sigap memburu pelakunya. bagian dalam kurun Masa delapan masa, orang Nan menghabisi nyawa Cicih pada akhirnya tertangkap.

Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra, berucap pelaku Nan menghabisi nyawa Cicih Adalah A. Suhanda (63), tetangganya seorang diri. Berdasarkan keluaran pemeriksaan, motif cowok paruh baya itu membunuh Cicih dikarenakan sakit jiwa.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“ternyata motif pelaku AS melaksanakan penganiayaan Tiba tega melaksanakan pembunuhan terhadap korban CR Ialah dikarenakan sakit jiwa,” ungkapan Niko ketika konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat (8/5/2026).

Sakit jiwa Nan dirasakan pelaku memuncak ketika ia hendak meraih rokok ke warung milik Cicih. Namun ketika itu, Cicih Nan sedang menelpon seseorang memungut ungkapan-ungkapan Nan keras terhadap pelaku.

“Jadi korban memungut ungkapan-ungkapan Nan turun extra ‘Sia teu ningali aing keur kagiatan?‘ Nan maksudnya, ‘Anda Tak lihat Saya sedang Eksis kegiatan?’. Kemudian Eksis ungkapan-ungkapan keras dan sebagainya. Nah, dari ungkapan-ungkapan seperti itu pada akhirnya pelaku Nan telah Meletakkan dendam langsung tumbuh pitam dan melukai korban,” ujar Niko.

Pelaku menganiaya korban diawali berdua mencekik lehernya Tiba korban terjatuh. Korban sempat berteriak, Lampau pelaku seketika membekap bibir Cicih berdua tangan kirinya.

Setelah itu korban dipukul di bagian bibir sebanyak dua kali, kemudian dipukul kembali di bagian mata sebelah kanan Esa kali dan sebelah kiri Esa kali. Kemudian dipukul kembali di bagian rusuk kanan dan kiri masing-masing Esa kali. ketika itu kondisi korban Tetap Hayati dan pelaku Nan bagian dalam kondisi kalap pada akhirnya memasuki ke dapur mencari sesuatu.

“Ditemukanlah kayu bekas dudukan kursi lamban Nan berada di dapur, Lampau diambil oleh pelaku.Kemudian pelaku kembali lagi ke ruang tamu dikarenakan Masa itu korban Tetap berada di ruang tamu bagian dalam kondisi lemas. berdua ujung kayu Nan Tak rata itu, pelaku menusukkan ke bagian rusuk korban sebanyak tiga kali. Maka pada keluaran autopsi terungkap luka robek Nan keras, Tak beraturan dan Tak berpola,” ungkapan Niko.

Setelah mengeksekusi korban, pelaku kemudian kabur ke rumahnya. ketika Penduduk digegerkan berdua penemuan jasad Cicih, ia kemudian Berjuang Membikin alibi berdua membaur bahkan sempat memberikan keterangan kepada kepolisian.

“Tetapi alhamdulillah berdasarkan keluaran penyelidikan dan pemeriksaan Satreskrim Polres Cimahi pada akhirnya meraih memutuskan dan menggoda kesimpulan bahwa tersangka AS Ialah pelaku tunggal bagian dalam peristiwa pembunuhan ini,” ungkapan Niko.

Tersangka dijerat berdua Pasal 458 KUHP kemudian Pasal 466 Bagian 3, Nan mana memasuki bagian dalam kategori merampas nyawa orang lain atau diungkap pembunuhan, atau penganiayaan Nan berpengaruh matinya seseorang berdua ancaman pidana paling lamban 15 tahun.

(dir/dir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *