REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – tahapan persidangan kasus pembunuhan Esa keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Jawa Barat saat ini menyedot perhatian lebar masyarakat. Hal itu menyusul banyaknya informasi simpang siur Nan beredar di media sosial. tidak akurat Esa Nan sebagai sorotan Ialah pernyataan terdakwa kepada wartawan Nan mengaku kakinya dipatahkan penyidik dan dipaksa mengaku sebagai pelaku pembunuhan.
Informasi miring itu di antaranya mengenai penetapan tersangka terhadap dua pelaku, Nan saat ini telah sebagai terdakwa, Merupakan Ririn Rifanto dan baik Priyo Setiawan. Selain itu, hal Nan sebagai sorotan lainnya Ialah mengenai tindakan konfirmasi terukur Nan dijalankan petugas terhadap para terdakwa ketika tahapan penangkapan.
hasilkan meluruskan informasi itu, jajaran Polres Indramayu pun izinkan Bunyi. Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin, di Mapolres Indramayu, Kamis (7/5/2026) membandah adanya kekerasan selama pemeriksaan terhadap kedua tersangka.
Arwin menegaskan, Tak Eksis petugas Nan mematahkan kaki tersangka ketika tahapan penyidikan menyusuri. Adapun luka Nan dialami para pelaku merupakan keluaran dari tindakan konfirmasi terukur ketika tahapan penangkapan di lapangan.
lebih sebelumnya, Ririn dan Priyo sempat melarikan diri selama sepekan berdua berpindah-pindah Loka mulai dari Bogor, Semarang, hingga Pasuruan, sebelum ujungnya kembali ke Indramayu. ketika hendak ditahan, berikut Arwin, para pelaku mengerjakan perlawanan terhadap petugas berdua jejak mendorong petugas. Selain itu, pelaku juga Berikhtiar melarikan diri kembali.
Kondisi tersebut memaksa petugas meraih tindakan konfirmasi terukur berdua memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali ke arah bawah. dikarenakan Tak diindahkan, petugas mengerjakan tembakan pelumpuhan Nan mengenai bagian betis pelaku.
“Pascapenangkapan, pihak kepolisian tetap mengedepankan sisi kemanusiaan berdua memberikan perawatan medis kepada kedua pelaku di RSUD Indramayu,” jelasnya.
bagian dalam tahapan pemeriksaan Ririn dan Priyo sebagai tersangka, Arwin menjamin hak-hak legalitas mereka telah terpenuhi. Merupakan, mendapatkan pendampingan dari penasehat legalitas bernama Ruslandi.
“ketika tahapan tersebut ditegaskan Tak Eksis unsur paksaan, intimidasi, maupun kekerasan fisik Nan dialami oleh para pelaku,” tutur Arwin.
Arwin pun mengajak seluruh pihak hasilkan menghormati tahapan persidangan Nan saat ini sedang Melangkah di Pengadilan Negeri Indramayu. Selain itu, Seiring-Baju mengawal serta menghormati apa pun keluaran keputusan ujung dari persidangan tersebut.
Loading…