Polisi singkap motif pembunuhan Bunda kandung di Muara Enim
Sabtu, 9 Mei 2026 06:28 WIB

Muara Enim (ANTARA) – Kepolisian Resor Muara Enim, Sumatera Selatan, menyingkap motif pembunuhan terhadap korban Palahiya (87), Penduduk Kecamatan Gelumbang Nan tewas dibunuh oleh anak dan cucu kandungnya sendirian berinisial N (46) dan M (20) dikarenakan dendam.
“hasilkan tersangka M merupakan cucu kandung korban atau anak dari pelaku N Nan selama ini tinggal serumah berbarengan korban. Keduanya telah kami amankan pada Rabu (6/5),” ungkapan Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra bagian dalam keterangan pers Nan didapat ANTARA dari Baturaja, Jumat (8/5/2026).
Beliau berbisik, pengungkapan kasus tersebut menindaklanjuti penemuan sesosok mayat Wanita terus usia di area perkebunan karet di belakang Masjid Alhidayah, Lingkungan I, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim pada Rabu (22/4) Sekeliling pukul 13.45 WIB.
Terkait penemuan mayat tersebut, personel Satreskrim Polres Muara Enim Seiring Unit Reskrim Polsek Gelumbang melaksanakan serangkaian penyelidikan intensif, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan alat bukti di Letak peristiwa hingga mengarah kepada kedua tersangka.
Berdasarkan output pemeriksaan permulaan, tersangka N mengaku nekat menganiaya korban dikarenakan dendam sering dimarahi oleh Bunda kandungnya tersebut.
“Peristiwa itu menyusuri setelah korban dan tersangka terlibat pertengkaran di bagian dalam Griya korban. Tersangka disinyalir memukul korban memanfaatkan tembilang kayu hingga mengenai bagian kepala dan meninggalkan Bumi,” jelasnya.
Setelah korban meninggal Bumi, tersangka M disinyalir mendukung memindahkan jasad korban ke semak-semak di kawasan hutan Nan berjarak Sekeliling 200 meter dari Griya mereka berbarengan maksud menghapuskan jejak.
bagian dalam pengungkapan perkara ini, polisi melindungi sejumlah barang bukti berupa Esa buah tembilang kayu sepanjang Sekeliling 60 centimeter Nan digunakan hasilkan menganiaya korban, busana, Esa buah tas Rona coklat, serta busana milik tersangka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka sekarang ditahan di Polsek Gelumbang dan akan dijerat berbarengan Pasal 458 Bagian (1) dan Bagian (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP berbarengan ancaman pidana hukuman beban.
“ketika ini penyidik Tetap melengkapi administrasi penyidikan, mendalami kemungkinan unsur perencanaan, serta berkoordinasi berbarengan Jaksa Penuntut Biasa (JPU) guna alur aturan kelebihan terus,” ujarnya.
Pewarta: Edo Purmana
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026