batampos – Perkara pembunuhan pegawai Imigrasi Tarempa, Harsyad (53), ujungnya diputus Pengadilan Negeri (PN) Natuna. Terdakwa Adi Syahputra Marpaung dijatuhi hukuman 11 tahun penjara oleh majelis hakim.
Putusan tersebut dibacakan bagian dalam sidang Nan digelar pada 21 April 2026 Lampau. Majelis hakim dipimpin Swandi Hutabarat berbarengan hakim Personil Geraldo Gracelo Mario Situmeang dan Haditio.
Vonis Nan dijatuhkan kelebihan tidak beban Esa tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Nan lebih masa lalu menuntut terdakwa berbarengan hukuman 12 tahun penjara.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Adjudian Syafitra menyetujui perkara tersebut telah berkekuatan legalitas setelah putusan dibacakan di pengadilan.
“hasilkan perkara pembunuhan telah diputus lumayan berlimpah orang pekan Lampau. Hukuman 11 tahun penjara, kelebihan tidak beban dari tuntutan kami Nan 12 tahun,” ujar Adjudian, Jumat (8/5).
Meski hukuman kelebihan tidak beban dari tuntutan jaksa, pihak kejaksaan memutuskan mendapatkan putusan majelis hakim dan Tak mengajukan perbandingan.
“Kita Tak perbandingan. Terdakwa juga mendapatkan putusan tersebut, jadi tinggal tahapan eksekusi hukuman,” katanya.
bagian dalam pertimbangannya, majelis hakim mengevaluasi tindakan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain dan menimbulkan duka mendalam sebar keluarga korban.
Korban teridentifikasi merupakan kepala keluarga Nan selama ini sebagai penopang kehidupan keluarganya.
Namun, hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal Nan meringankan hukuman terdakwa. Selama persidangan, terdakwa dinilai menyetujui seluruh perbuatannya secara dibuka dan memberikan keterangan Nan Tak berbelit-belit.
Selain itu, terdakwa juga teridentifikasi belum pernah menjalani hukuman pidana lebih masa lalu.
bagian dalam data persidangan terungkap, motif pembunuhan dipicu Selera emosi terdakwa terkait Duit sebesar Rp500 ribu Nan dijanjikan korban.
Peristiwa itu menyusuri pada Jumat mula saat, 17 Oktober 2025, di kawasan Kampung Flores, Desa Tarempa Selatan, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Berdasarkan keterangan di persidangan, terdakwa merasakan dibohongi dikarenakan Tak mendapatkan Duit sesuai perjanjian setelah mengerjakan interaksi pribadi berbarengan korban.
dikarenakan emosi, terdakwa kemudian memiting leher korban hingga meninggal Bumi dan meninggalkan jasad korban di semak-semak. (*)