Ngawur Pelaku Pembunuh Pacar di Mekarjaya Pandeglang Terancam 15 Tahun Penjara


Pelaku OM menjalani pemeriksaan di Unit Tindak Pidana Biasa Satreskrim Polres Pandeglang.

PANDEGLANG – Pelaku pembunuhan terhadap pacarnya berinisial OM, Penduduk Kampung Kadujangkung, Desa Kadujangkung, Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang, Banten, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara setelah menghapuskan nyawa pacarnya sendirian.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu Alfian Yusuf berucap, ketika ini pelaku beserta barang bukti telah dikendalikan di Mapolres Pandeglang guna menjalani pemeriksaan extra terus.

“Pasal Nan kami terapkan Merupakan Pasal 458 KUHP berdua ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” ungkapan Alfian, Jumat (8/5/2026).

Menurut Alfian, selain Unsur sakit jiwa dikarenakan ucapan korban, pihak kepolisian juga mendalami kemungkinan motif lain Nan melatarbelakangi langkah pelaku.

“ciptakan motifnya, setelah kami mengerjakan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, Nan bersangkutan merasakan sakit jiwa terkait ucapan korban Nan menyinggung kondisi kesehatan Bunda pelaku. Sejauh ini itu Nan paling fatal, namun Tak mengakhiri kemungkinan juga dilatarbelakangi dugaan perselingkuhan korban berdua lelaki lain,” terangnya.

Berdasarkan keluaran pemeriksaan dan olah Loka peristiwa perkara (TKP), polisi Tak menemukan indikasi pembunuhan berencana dikarenakan langkah tersebut dijalankan secara spontan.

“Tak Eksis Nan mengarah pada pembunuhan berencana. Dari keluaran pemeriksaan, pembunuhan ini dijalankan langsung tak memakai Eksis agenda sebelum itu,” ungkapnya.

sebelum itu diberitakan, OM, Penduduk Kecamatan Mekarjaya, diperkirakan membunuh pacarnya berinisial D (27), Penduduk Kecamatan Saketi, Pandeglang, dikarenakan Tak dapat berdua ucapan korban terkait kondisi kesehatan ibunya.

Korban teridentifikasi dicekik ketika tertidur di Bilik milik pelaku. Peristiwa tersebut terungkap setelah pelaku menyerahkan diri ke Mapolsek Banjar usai tidak berhasil mengerjakan percobaan bunuh diri.

Penulis: Memed
Editor: Usman Temposo



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *