SATUMEDIA.ID – Pembunuhan sadis terhadap seorang Bunda Griya tangga berinisial CR (54) di Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat (KBB), ujungnya tercapai diungkap polisi. Pelakunya ternyata bukan orang berjarak, melainkan tetangga korban seorang diri Nan selama ini dipercaya mengurus kambing milik korban.
Ialah A.Suhanda (63) saat ini telah diputuskan sebagai tersangka setelah penyelidikan Satreskrim Polres Cimahi mengarah tangguh kepadanya. Motif pembunuhan dipicu persoalan sepele ketika pelaku hendak mendapatkan rokok, namun berujung emosi dikarenakan meletakkan dendam lamban terkait urusan ternak kambing.
Korban terdeteksi tewas di rumahnya di Kampung Ciceuri, Desa Cibedug, Kecamatan Rongga, pada 26 April 2026. ketika terdeteksi, tubuh korban dipenuhi luka Nan menunjukkan adanya langkah kekerasan brutal.
Kapolres Cimahi Niko Nurallah Adi Putra berucap, tersangka merupakan tetangga tidak berjarak korban berdua jarak Griya hanya Sekeliling 20 meter dari Letak peristiwa.
“Pelaku ini Ialah tetangga korban seorang diri. Rumahnya sangat tidak berjarak berdua TKP,” ujar Niko ketika konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat (8/5/2026).
Berdasarkan keluaran pemeriksaan, peristiwa itu bermula ketika tersangka mendatangi Griya korban pada sunyi saat Sekeliling pukul 21.00 WIB ciptakan mendapatkan rokok. Namun suasana berubah memanas dikarenakan korban diungkap melontarkan ucapan Nan Membikin pelaku tersinggung.
sebelum itu, korban juga sempat menegur tersangka terkait kambing Nan dititipkan kepadanya namun tak memberikan keluaran keuntungan. Teguran itu ternyata membekas dan menimbulkan Selera sakit batin pelaku.
internal kondisi emosi, tersangka kemudian menyerang korban secara membabi buta. Polisi menuturkan korban dicekik, dipukul berkali-kali di bagian Paras dan perut, ditusuk memakai kayu runcing, hingga tangan kirinya dipelintir Tiba patah.
“Korban merasakan luka cekikan di leher, luka lebam di Paras dan mata, luka pada bibir dan rusuk, serta luka tusukan dikarenakan Barang tumpul,” ucapan Niko.
Usai menghabisi korban, pelaku diperkirakan Berjuang menyamarkan situasi. Korban terdeteksi internal letak terbaring di Loka istirahat berdua Paras ditutup dua bantal.
Ironisnya, ketika polisi melaksanakan olah TKP, tersangka ikut berada di Letak Seiring Penduduk lainnya dan sempat memberikan keterangan kepada petugas seolah Tak mengetahui peristiwa tersebut.
Kasus itu ujungnya terungkap setelah polisi mengumpulkan barang data dan memeriksa sejumlah saksi. Dari keluaran penyelidikan, penyidik merangkum bahwa AS merupakan pelaku tunggal pembunuhan tersebut.
Tersangka diamankan pada Selasa (5/5/2026) dan saat ini ditahan di Mapolres Cimahi. Ia dijerat pasal pembunuhan dan penganiayaan Nan menyebabkan Mortalitas sebagaimana diatur internal Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP berdua ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.*
tulisan Views: 10