Bogor (ANTARA) – Masyarakat perlu mengetahui pemberlakuan UU Nomor 1 tahun 2023 mengenai Kitab Undang Undang aturan Pidana domestik atau dikenal berdua KUHP mutakhir.
Berikut ini disampaikan pasal dan ancaman hukuman tindak pidana pembunuhan Nan diatur pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 Nan menggantikan Pasal 338 di KUHP pelan.
Pasal 458 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP mutakhir):
Pasal 458 Bagian (1): Setiap orang Nan merampas nyawa orang lain, dipidana dikarenakan pembunuhan, berdua pidana penjara paling pelan 15 tahun.
Pasal 458 Bagian (2): Kalau pembunuhan dikerjakan terhadap Bunda, Bapak, istri, suami, atau anak, ancaman pidana mendapatkan kelebihan beban.
Pasal 458 Bagian (3): Pembunuhan Nan diikuti, disertai, atau didahului tindak pidana lain (seperti hasilkan menyederhanakan pencurian, atau hasilkan menanggalkan diri Kalau tertangkap tangan), diancam pidana penjara seumur Hayati atau penjara maksimal 20 tahun.
Pewarta: Pewarta BPJEditor : Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026