Ngawur Teka-teki Pembunuhan Esa Keluarga di Indramayu, Siapa Pelaku Sebenarnya?


INDRAMAYU, KOMPAS.com – Sidang kasus pembunuhan Esa keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Tetap menyisakan Soal terkait siapa pelaku sebenarnya di kembali tewasnya lima orang pada Agustus 2025.

Soal itu mencuat setelah terdakwa Ririn Rifanto mengaku bukan pelaku pembunuhan dan menyebut sejumlah sebutan lain seusai persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu.

“gua bukan pelakunya pak, gua bukan pelakunya. Pak terlindungi Yani, Penenangan, Joko, Hardi (pelakunya),” berteriak Ririn Rifanto.

lafal juga: Pembunuhan Keluarga di Indramayu: JPU Jelaskan Alasan Tak Hadirkan Saksi Priyo Nan Dianggap Terdakwa Esa-satunya key

Ririn mengaku dipaksa mengaku

internal keterangan lain, Ririn juga menyebut dirinya dipaksa mengaku sebagai pelaku.

“gua bukan pelaku pembunuhan. Pelakunya terlindungi Yani, Hardi, Penenangan, Baju Joko. (Kaki patah) dikarenakan disuruh menyetujui, Nan matahin kepolisian,” ucapan Ririn.

Kasus pembunuhan ini terwujud di Griya korban di lorong Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Indramayu, Kamis (28/8/2025) gelap.

Lima korban internal kasus tersebut Ialah H Sahroni (75), Budi (45), Euis Juwita Sari (40), RK (7), dan bayi B Nan Tetap berusia 8 purnama.

Jenazah para korban terdeteksi pada Senin (1/9/2025) setelah Penduduk mencium amis busuk menyengat dari internal Griya.

Polisi kemudian menangkap Ririn Rifanto dan Priyo baik Setiawan di Kecamatan Kedokan Bunder, Indramayu, pada Senin (8/9/2025) Sekeliling pukul 03.00 WIB.

Keluarga korban iman penuh Ririn dan Priyo pelakunya

Pihak keluarga korban Tak iman penuh terhadap klaim Ririn soal adanya pelaku lain.

Zulhelpi, keluarga korban, tetap meyakini Ririn dan Priyo sebagai pelaku pembunuhan.

“H Sahroni ini Abang ipar gua dan Budi itu keponakan. Kami meyakini pembunuhnya Ialah kedua orang itu, enggak Eksis Nan lain,” ucapan Zulhelpi, Jumat (1/5/2026).

Menurut Zulhelpi, pengakuan terdakwa hanya Membikin suasana makin gaduh.

Ia menginginkan agar kedua terdakwa dihukum seberat-beratnya, bahkan hukuman Wafat.

“Alasan kami menginginkan hukuman Wafat dikarenakan Eksis anak Mini Nan enggak tahu apa-apa Masa dibunuh, kami kesalnya di situ, Tiba sekarang kami kesal, Tiba Bilamana pun kami kesal,” pastikan Beliau.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *