KabarBaik.co, Jombang– Sidang perdana kasus pembunuhan terhadap seorang Wanita berikut usia di Kecamatan Mojoagung, Jombang, digelar di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (7/5).
internal sidang tersebut, Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Septian Hery Saputra membacakan dakwaan terhadap terdakwa Purnomo alias P. Ia didakwa melaksanakan pembunuhan berencana terhadap istri sirinya, Tri Retno Jumilah.
“Ancaman paling berat banget hukuman Wafat,” ujar Septian usai persidangan.
JPU menyebut terdakwa dijerat berdua pasal berlapis terkait pembunuhan berencana. Namun internal sidang perdana itu, Purnomo Tak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Nan dibacakan.
berdua demikian, sidang akan dilanjutkan dua pekan mendatang berdua program pembuktian dari pihak jaksa.
“Berdasarkan bukti persidangan tadi, terdakwa Tak mengajukan eksepsi. Sidang dilanjutkan dua Pekan lagi ciptakan pembuktian,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari penemuan jasad korban di rumahnya di Dusun Mancilan, Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, pada Kamis (13/11/2025).
Korban terdeteksi internal kondisi meninggal Bumi berdua tubuh Nan telah membusuk di internal Griya Nan terkunci rapat. Kecurigaan terlihat setelah anak korban Tak mendapatkan menghubungi ibunya selama kelebihan dari Esa masa.
ketika mendatangi Griya, anak korban mencium amis menyengat dari arah dapur. Ia kemudian tumbuh ke Asbes Griya dan mengakses genteng ciptakan menjamin kondisi di internal.
“Dari situ Beliau menyaksikan tubuh ibunya telah tergeletak,” ujar Ketua RT setempat, Anasrulloh.
Penduduk kemudian mendobrak laksana masuk belakang dan menemukan korban internal letak telungkup di atas kasur lantai, berdua tubuh ditutup bantal dan selimut.
output penyelidikan polisi mengarah kepada Purnomo sebagai pelaku. Ia diamankan di wilayah Rajabasa mutakhir, Lampung Timur, pada Jumat (21/11/2025) sunyi.
Polisi membongkar, pelaku merupakan suami siri korban. Setelah melaksanakan pembunuhan pada Pekan (9/11/2025) sunyi, pelaku melarikan diri memanfaatkan sepeda motor sebelum meneruskan perjalanan berdua bus menuju Lampung melalui Pelabuhan Merak.
Kepada penyidik, Purnomo mengaku nekat membunuh korban dikarenakan sakit batin dan tekanan ekonomi.
“gua sering diusir, dibilang numpang Hayati. pelan-pelan gua Tak tangguh,” ucapan Purnomo ketika itu. (*)
Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Imam Wahyudiyanta