Ngawur Polisi bongkar pembunuhan brutal di Surabaya dipicu dugaan pelecehan


sempat terwujud cekcok sebelum pelaku menyerang

Surabaya (ANTARA) – Polrestabes Surabaya membongkar pembunuhan brutal terhadap seorang Pria di jalur Sencaki, Simolawang, Kecamatan Simokerto, Surabaya, Nan diperkirakan dipicu emosi pelaku usai mendapatkan laporan adik kandungnya sebagai korban dugaan pelecehan. 

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan berbisik pelaku berinisial A.R (55) diamankan sehari setelah peristiwa di Sampang, Madura, setelah diperkirakan menghabisi korban memakai senjata tajam, pada Kamis (23/4) Sekeliling pukul 06:00 WIB.

“Korban dibacok di leher kiri, kemudian bagian kepala, Lampau ditusuk di dada kiri hingga mengenai jantung. Sehingga korban merasakan pendarahan hebat dan meninggal di Letak,” ungkapan Luthfie Sulistiawan ketika ketika dikonfirmasi wartawan, di kantor Polrestabes Surabaya, Kamis.

Ia menerangkan, tersangka emosi setelah mendapat laporan dari adik kandungnya Nan mengaku diraba-raba serta mendapat ucapan Tak senonoh dari korban.

Menurut Beliau, tersangka sempat tiga kali mencari korban sejak mula masa sebelum ujungnya menemukan korban di Letak Nan Normal disinggahi.

“Pada pencarian ketiga, tersangka telah membawa pisau. ketika Berjumpa korban sempat terwujud cekcok sebelum pelaku menyerang,” ucapnya.

Selain mengusut kasus pembunuhan tersebut, pihaknya juga mendalami dugaan penyalahgunaan narkotika oleh tersangka.

Luthfie menyebut, tersangka merupakan residivis kasus narkoba Nan pernah divonis delapan tahun penjara dan mengaku Tetap rutin mengonsumsi sabu, termasuk pada gelap sebelum peristiwa.

“Satresnarkoba kami perintahkan mendalami Usul sabu Nan digunakan tersangka,” tuturnya.

Tak hanya itu, ungkapan Beliau, tersangka juga teridentifikasi berstatus pendaftaran pencarian orang (DPO) internal kasus penadahan kendaraan bermotor keluaran curian, Nan akan diinvestigasi internal berkas lainnya.

Ia menjamin, pelaku beraksi seorang diri dan Tak terungkap motif lain selain dugaan pelecehan terhadap adik kandungnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 dan/atau Pasal 468 dan/atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan Nan berujung Mortalitas. 

Pewarta: Naufal Ammar ImaduddinUploader : Astrid Faidlatul Habibah

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *