Gianyar –
Tiga kuli bangunan, M Fais, Sandy Firmansyah, dan Nurul Arifin, divonis penjara seumur Hayati setelah terbukti membunuh mandor proyek, I Wayan Sedhana, berbarengan tapak sadis, termasuk menggergaji korban hingga tewas. Vonis dibacakan majelis hakim internal sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Rabu (6/5/2026).
“Mengadili dan menegaskan terdakwa Fais terbukti secara Absah mengerjakan tindak pidana pembunuhan berencana,” ungkapan Hakim Ketua Farrij Odie Wibowo ketika membacakan putusan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fais berbarengan pidana penjara seumur Hayati,” imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan Nan Baju juga dijatuhkan kepada Arifin dan Sandy. Ketiganya disidangkan internal tiga berkas perkara terpisah.
data Memberatkan
Farrij mengemukakan sejumlah data Nan memberatkan hukuman para terdakwa. Fais, Sandy, dan Arifin dinilai terbukti mengerjakan pembunuhan berencana secara sadis terhadap korban, termasuk tindakan menggergaji tubuh korban.
Berdasarkan data itu, ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 459 KUHP mutakhir juncto Pasal 20 huruf C. Selain pembunuhan, mereka juga terbukti mencuri sepeda motor milik korban dan melarikan diri hingga ujungnya ditahan di Jawa Timur.
“Secara Absah dan terbukti bersalah mengerjakan pencurian secara Seiring sebagaimana diatur internal Pasal 477 KUHP mutakhir Bagian 1,” ungkapan Farrij.
data lain Nan memberatkan, keluarga korban menegaskan Tak memaafkan perbuatan para terdakwa.
“Hal meringankan, para terdakwa Tak berbelit dan kooperatif ketika memberikan keterangan,” katanya.
Sikap Terdakwa dan Jaksa
Atas vonis tersebut, ketiga terdakwa Seiring kuasa hukumnya menegaskan meraih. Fana itu, jaksa penuntut Biasa menegaskan Tetap mempertimbangkan putusan majelis hakim.
sebelum itu, jaksa menuntut ketiganya berbarengan pidana 19 tahun penjara. Namun, majelis hakim menjatuhkan hukuman kelebihan berat banget berupa penjara seumur Hayati.
Kronologi Pembunuhan
Kasus ini bermula pada 24 Oktober 2025 di area Subak Tenggaling, Banjar Puseh, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar. ketika itu, para terdakwa inti meneruskan pekerjaan proyek pembangunan saluran irigasi.
Fais mengaku kerap dimarahi hingga ditampar oleh korban Nan merupakan mandor proyek. Pada masa peristiwa, Fais kembali dimarahi dan akan ditampar.
Arifin Nan berada di Letak kemudian menghajar korban memanfaatkan pacul hingga mengenai kepala. Korban roboh dan kejang-kejang. internal kondisi tersebut, Arifin Seiring Sandy dan Fais kemudian menghabisi nyawa korban berbarengan menggergaji lehernya.
(dpw/dpw)