Ngawur Pembunuh Mandor, Tiga Buruh Proyek Diganjar Penjara Seumur Hayati – Kilas Bali


GIANYAR, Kilasbali.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gianyar menjatuhkan vonis pidana penjara seumur Hayati terhadap tiga buruh proyek irigasi Nan terbukti mengerjakan pembunuhan terhadap mandor proyek di Subak Dalem Tengaling, Banjar Puseh, Desa Pejeng inti, Kecamatan Tampaksiring.

Ketiga terdakwa masing-masing Nurul Arifin, Sandy Firmansyah alias Sandy Sandoro, dan M. Fais alias Fais. Fana korban internal perkara tersebut Ialah I Wayan Sedhana Nan merupakan mandor sekaligus pengawas proyek irigasi Loka para terdakwa bekerja.

Majelis hakim Nan dipimpin Farrij Odie Wibowo berdua hakim Personil Muhammad Taufiq dan Bentiga Naraotama mengatakan para terdakwa terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah mengerjakan tindak pidana turut serta mengerjakan pembunuhan berencana dan pencurian secara Seiring-Baju.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa berdua pidana penjara selama seumur Hayati,” demikian amar putusan majelis hakim.

Vonis tersebut kelebihan beban dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Biasa dari Kejaksaan Negeri Gianyar, Ni Made Widyastuti, Kamis (7/4).

internal sidang pada Rabu, ( 6/4) itu, Majelis hakim juga memutuskan para terdakwa tetap berada internal tahanan. Selain itu, sejumlah barang berita turut diputuskan kondisi hukumnya.

Barang-barang milik korban seperti tas pinggang, identitas pribadi, Duit Kontan, kartu ATM, telepon raih hingga sepeda motor Honda Vario DK 6031 LZ dikembalikan kepada pihak keluarga korban melalui saksi Ni Ketut Sudiasih.

Fana alat proyek berupa mesin bor dan gerinda dikembalikan kepada saksi M. Fais alias Fais. lagian sepeda motor Honda GL 100 beserta BPKB dirampas hasilkan republik.

Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada 24 Oktober 2025 Sekeliling pukul 11.15 Wita di Letak proyek saluran irigasi di wilayah Pejeng inti. Berdasarkan dakwaan, peristiwa bermula ketika para terdakwa pas berlimpah orang kali menanyakan teknis pekerjaan proyek kepada korban. Situasi kemudian memanas hingga terjadi cekcok.

Korban diungkap sempat menampar tidak presisi Esa terdakwa. internal kondisi emosi, tidak presisi seorang terdakwa meraih cangkul dan menghantam bagian belakang kepala korban hingga terjatuh. Dua terdakwa lainnya kemudian ikut mengerjakan penganiayaan.

langkah kekerasan itu berlanjut hingga korban meninggal Bumi di Letak peristiwa setelah lehernya digorok memanfaatkan gergaji.

Usai mengerjakan pembunuhan, ketiga pelaku melarikan diri berdua membawa sepeda motor milik korban menuju wilayah Banyuwangi. Mereka juga sempat membiarkan meninggalkan plat nomor kendaraan di jalur perbatasan Tabanan–Jembrana hasilkan menghapuskan jejak. dikarenakan peristiwa tersebut, Pakar waris korban merasakan kerugian material Nan ditaksir mendapatkan Rp9,5 juta. (ina/kb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *