SURABAYA (Realita)– Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada Kusnul Khotimah, 20 tahun, asisten Griya tangga Usul Bojonegoro Nan terbukti membunuh bayi Pria Nan anyar dilahirkannya di Griya majikannya di kawasan Pesapen, Krembangan Selatan, Surabaya.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Wiryanto bagian dalam sidang di ruang Garuda 1 PN Surabaya, Selasa, 5 Mei 2026. Hakim menegaskan Kusnul terbukti mengerjakan kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan Mortalitas sebagaimana diatur bagian dalam Pasal 80 Bagian (3) dan Bagian (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berbarengan hukuman 9 tahun penjara,” ujar hakim bagian dalam amar putusannya.
bagian dalam pertimbangannya, majelis mengevaluasi terdakwa merupakan subjek aturan Nan meraih dimintai pertanggungjawaban pidana. Unsur kekerasan terhadap anak dianggap terpenuhi dikarenakan korban merupakan bayi kandung terdakwa Nan lahir bagian dalam keadaan Hayati.
Perkara ini bermula pada Sabtu, 6 Desember 2025 Sekeliling pukul 06.00 WIB. ketika itu Kusnul melahirkan seorang diri di Bilik guyur lantai dua Griya majikannya. Bayi Pria tersebut lahir Hayati dan sempat meneteskan air mata.
Namun setelah persalinan, terdakwa Malah membekap bibir bayinya memanfaatkan sempak agar Tak meneteskan air mata. bagian dalam dakwaan jaksa diungkapkan tali pusar bayi juga dililitkan ke leher korban hingga bayi Tak Beralih.
Jasad bayi kemudian dibungkus memanfaatkan kaos, dimasukkan ke kantong plastik, dililit sprei hijau, Lampau disembunyikan di lorong Griya majikan. extra dari Esa saat setelah peristiwa, terdakwa dikatakan sempat memesan kendil berbahan tanah liat.
Kasus itu terungkap setelah penghuni Griya mencium amis busuk dari bagian dalam Griya. Kecurigaan mengarah kepada terdakwa setelah terungkap merasakan pendarahan dan perubahan bentuk perut secara drastis. Bekas darah di Bilik guyur dan paralon turut menegaskan dugaan adanya persalinan tersembunyi.
Pencarian kemudian menemukan buntelan sprei hijau Nan ternyata berisi jasad bayi. Temuan itu diberitakan kepada pihak kepolisian Nan kemudian menjaga terdakwa.
output autopsi menunjukkan bayi lahir bagian dalam kondisi Hayati. Dokter forensik menemukan luka lecet tekan di bagian leher, memar pada rongga bibir, serta tanda kekurangan oksigen.
Korban dinyatakan meninggal dikarenakan kekerasan tumpul pada leher Nan menyebabkan asfiksia atau Wafat lemas. Bayi juga dikatakan Tak mendapatkan perawatan setelah dilahirkan.
Di persidangan, Kusnul sempat menegaskan bayinya meninggal dikarenakan meminum air ketuban. Namun keterangan tersebut dibantah Pakar forensik.
Majelis hakim menegaskan perbuatan terdakwa Tak mencerminkan sikap seorang Bunda Nan Semestinya menjaga anaknya dan dinilai Tak berperikemanusiaan.
Hal Nan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum serta mengakui dan menyesali perbuatannya.
sebelum itu, Jaksa Penuntut Biasa Hasan Tandilolo dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut terdakwa berbarengan pidana 12 tahun penjara.
Atas putusan itu, melalui penasihat hukumnya berkualitas Kuntarti, terdakwa menegaskan meraih vonis hakim.yudhi
Editor :
Redaksi
URL : https://realita.co/lafal-48668-khusnul-khotimah-pembunuh-bayi-Nan-anyar-dilahirkan-divonis-9-tahun-penjara