GIANYAR, BALIPOST.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gianyar menjatuhkan vonis maksimal terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana seorang mandor.
bagian dalam persidangan Nan digelar secara dibuka hasilkan Biasa, Rabu (6/5), ketiga terdakwa, Merupakan Sandy Firmansyah, M. Fais, dan Nurul Arifin, dijatuhi hukuman pidana penjara seumur Hayati.
Juru berucap PN Gianyar, Aulia Ali Reza, memastikan bahwa putusan tersebut diambil berdasarkan bukti legalitas dan bukti-bukti kokoh Nan terungkap selama persidangan. Majelis Hakim Nan dipimpin oleh Hakim Ketua Farrij Odie Wibowo, S.H., M.H., ditemani Hakim Personil Muhammad Taufiq, S.H., M.H., dan Bentiga Naraotama, S.H., minat tiga putusan terpisah hasilkan masing-masing terdakwa.
Sandy Firmansyah (Perkara No. 19/Pid.B/2026/PN Gin), terbukti Absah dan meyakinkan melaksanakan tindak pidana turut serta bagian dalam pembunuhan berencana dan pencurian berdua sekutu. M. Fais (Perkara No. 20/Pid.B/2026/PN Gin), dinyatakan terbukti melaksanakan tindak pidana turut serta bagian dalam pembunuhan berencana dan penadahan. Nurul Arifin (Perkara No. 21/Pid.B/2026/PN Gin), terbukti melaksanakan tindak pidana turut serta bagian dalam pembunuhan berencana dan pencurian berdua sekutu.
bagian dalam keterangannya, Aulia Ali Reza menerangkan bahwa Eksis pas melimpah orang ukur krusial Nan berperan pertimbangan Majelis Hakim bagian dalam memberikan hukuman maksimal. “Perbuatan para terdakwa tergolong sangat Bengis dan keji terhadap korban. Selain menghapuskan nyawa, para terdakwa juga sempat melarikan diri hasilkan menjauhkan tanggung respon legalitas,” ujar Aulia Ali Reza.
kelebihan terus, Juru berucap PN Gianyar tersebut memaparkan ukur-ukur Nan memberatkan lainnya tapak para terdakwa menghabisi nyawa korban dinilai sangat Tak manusiawi.
Terdakwa Nurul Arifin dan Sandy Firmansyah terbukti membawa kabur sepeda motor korban hingga ke Nusa Jawa, Fana M. Fais berperan menyembunyikan barang bukti tersebut. Hingga ketika ini, pihak keluarga korban mengatakan Tak memaafkan perbuatan para terdakwa.
Atas putusan ini, pihak Pengadilan Negeri Gianyar memberikan ruang sebar para terdakwa maupun Penuntut Biasa hasilkan menentukan sikap. “Sesuai ketentuan perundang-undangan, para terdakwa dan Penuntut Biasa Mempunyai hak hasilkan mendapatkan putusan, mengatakan memikir-memikir, atau langsung mengajukan upaya legalitas perbandingan,” cegah Aulia Ali Reza.
bagian dalam pemberitaan sebelum itu, Sat Reskrim Polres Gianyar tercapai menjaga ketiga orang pelaku NA alias Arif (25), MF alias Fais (20) dan SF alias Sandy (18) dikarenakan diperkirakan berperan pelaku pembunuhan mandor I Wayan Sedana (54) terdeteksi di Sawah Subak Dalem Tengaling, Banjar Puseh, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Sabtu (25/10). ternyata para pelakunya Tak lain merupakan tiga buruh Nan dipekerjakan korban. (Wirnaya/balipost)