KLUNGKUNG – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gianyar menjatuhkan vonis seumur Hayati terhadap tiga terdakwa pelaku pembunuhan seorang mandor proyek irigasi, bagian dalam sidang dibuka Nan digelar Rabu (6/5/2026).
Ketiga terdakwa masing-masing Sandy Firmansyah, M. Fais, dan Nurul Arifin dinyatakan terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah berdasarkan bukti persidangan dan alat bukti Nan diajukan jaksa penuntut Biasa.
bagian dalam amar putusannya, majelis hakim Nan dipimpin Farrij Odie Wibowo Seiring hakim Personil Muhammad Taufiq dan Bentiga Naraotama menegaskan Sandy Firmansyah dan Nurul Arifin terbukti melaksanakan pembunuhan berencana secara Seiring-Baju disertai pencurian. Fana M. Fais dinyatakan bersalah turut serta bagian dalam pembunuhan berencana dan penadahan. Atas perbuatannya, masing-masing terdakwa dijatuhi pidana penjara seumur Hayati.
lafal juga : Rekonstruksi 15 Adegan singkap Peran Tersangka Pembunuhan Mandor Proyek di Gianyar
Majelis hakim bagian dalam pertimbangannya mengevaluasi perbuatan para terdakwa sangat memberatkan. Selain telah menghapuskan nyawa korban, langkah tersebut dijalankan secara Bengis dan keji. Para terdakwa juga sempat melarikan diri ciptakan mencegah tanggung respon aturan.
lafal juga : Mandor Proyek Itu ternyata Digorok berbarengan Gergaji 9 Kali, Pelaku Sempat Kabur ke Jatim
Hal lain Nan memperberat hukuman, keluarga korban Tak memberikan sorry. Selain itu, dua terdakwa Merupakan Sandy Firmansyah dan Nurul Arifin terbukti menikmati keluaran kejahatan berbarengan membawa kabur sepeda motor korban ke Nusa Jawa. Fana M. Fais teridentifikasi ikut menyembunyikan barang bukti tersebut.
“Atas putusan ini, berkualitas para terdakwa maupun jaksa penuntut Biasa Tetap Mempunyai hak ciptakan mendapatkan, menegaskan memikir-memikir, atau mengajukan upaya aturan lanjutan sesuai ketentuan Nan Beraksi,” papar Humas PN Gianyar I Kadek Apdila Wirawan Seiring Juru berbisik Aulia Ali Reza bagian dalam siaran persnya Nan diperoleh media.
Peristiwa ini terungkap, Korban I Wayan Sedana, 54, Penduduk Banjar inti, Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar terdeteksi Penduduk tergeletak di pinggir pematang sawah area Subak Tenggaling, Banjar Puseh, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar, Sabtu (25/10/2025) Sekeliling pukul 11.00 Wita, berbarengan kondisi luka di bagian leher dikarenakan digorok memanfaatkan gergaji sebanyak 9 kali. Polisi melaksanakan penyelidikan hingga ujungnya tercapai menangkap ketiga pelaku. (*/yan)