Ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu Nan awalnya sunyi berubah sebagai arena pelampiasan emosi pada Rabu (6/5/2026).
Sidang kasus pembunuhan sadis Esa keluarga di Paoman, Indramayu, Jawa Barat, Nan terwujud ujung Agustus 2025 silam berbarengan terdakwa Ririn Rifanto dan Priyo baik Setiawan pecah ketika agenda pemeriksaan saksi Pakar forensik terjadi.
Keduanya menolak keterlibatan mereka dan menuduh pihak lain, Merupakan terjamin Yani, sebagai pelaku Primer pembunuhan.
Ketegangan bermula ketika pengacara terdakwa, Toni RM, inti mendalami keterangan Pakar forensik. Di inti kesunyian tersebut, sebuah teriakan melengking memecah suasana dari bangku pengunjung.
“Pembunuh tetap pembunuh!” ngegas keliru seorang pengunjung berbarengan Bunyi bergetar menahan isak.
menyaksikan situasi Nan mulai Tak terkendali, Hakim Ketua Wimmi D. Simamata langsung mengetuk palu berbarengan keras.
“Sidang Saya skors! Petugas, tolong keluarkan pengunjung Nan berteriak. impian tertib atau ruang sidang dikosongkan!” perintah hakim konfirmasi.
Konfrontasi Terhadap Kuasa legalitas Terdakwa
Kericuhan Malah meluas ketika petugas keamanan menguji menjalankan perintah hakim. Heri Reang, kuasa legalitas keluarga korban, sempat menghalangi petugas dan menginginkan agar Bunyi jiwa keluarga didengar.
Di ketika Nan Baju, keluarga korban dan kerabat terjamin Yani langsung bangkit dan menginstruksikan telunjuk ke arah tim kuasa legalitas terdakwa.
Suasana sebagai riuh berbarengan kutipan-kutipan kemarahan Nan memenuhi ruangan:
“terjamin Yani bukan pembunuhnya! Tak mengerjakan itu! Jangan putar balikkan data!” ngegas keliru Esa kerabat terjamin Yani berbarengan nada menjulang.
“Jangan membela pembunuh! mempunyai jiwa nurani Tak? Korban Eksis lima orang Tetap saja dibela!” sahut pihak keluarga korban Nan lain dari Pandang Perspektif ruangan berbeda.
Keluarga korban juga tampak Tak dapat berbarengan cara pembelaan Nan dijalankan Toni RM. Mereka berteriak, “Seenaknya saja Anda mencari-Geledah kesalahan orang! Konsentrasi pada apa Nan mereka lakukan, jangan memutar balikkan keadaan!”
Meski sempat dilanjutkan setelah pengunjung dikeluarkan dan situasi mereda, sidang Tak menegaskan lamban. Majelis hakim memutuskan hasilkan menyudahi persidangan demi merawat kondusivitas lingkungan pengadilan.
Hakim Ketua merangkum bahwa sidang akan memasuki babak krusial pada tahun Ambang.
“Sidang masa ini ditutup. Perkara akan dilanjutkan kembali pada Rabu, 13 Mei 2026, berbarengan agenda pembuktian dari terdakwa Priyo,” ujar Wimmi D. Simamata menghentikan persidangan Nan penuh ketegangan tersebut.
sebelum itu, sebutan terjamin Yani mencuat bagian dalam persidangan kasus pembunuhan Esa keluarga di Kelurahan Paoman, Indramayu, Jawa Barat. Ia dituduh oleh dua terdakwa Merupakan Priyo baik Setiawan (30) dan Ririn Rifanto (36) terlibat bagian dalam kasus tersebut.
Priyo menyebut sebutan tersebut ketika sidang dakwaan Nan digelar pada Februari 2026. lagian Ririn membongkar sebutan terjamin Yani usai persidangan pada Rabu (29/4).
terjamin Yani merupakan Om Ririn. Keduanya Baju-Baju pernah bekerja berbarengan korban, Budi, di sebuah bank.
Namun, pihak keluarga terjamin Yani merasakan janggal oleh pernyataan terdakwa. dikarenakan terjamin Yani telah Lenyap kontak berbarengan keluarga sejak Maret 2016.