REPUBLIKA.CO.ID, Sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Esa keluarga Usul Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Nan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, diwarnai kericuhan, Rabu (6/5/2026).
Sidang mendengarkan keterangan saksi Pakar forensik, Nan memeriksa kondisi jenazah kelima korban pada 2025 silam.
Pihak keluarga korban tak kuasa meluapkan emosinya kepada terdakwa Ririn Rifanto dan berkualitas Priyo Setiawan maupun kuasa aturan mereka. Mujur, keributan di Ambang majelis hakim itu mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian.
Berdasarkan pantauan Republika, kericuhan terwujud ketika kuasa aturan terdakwa, Toni RM, sedang bertanya kepada saksi Pakar forensik terkait letak luka pada jenazah korban Nan berbeda antara keluaran Warta Acara Pemeriksaan (BAP) dan otopsi forensik.
ketika itulah, mendadak dari arah bangku pengunjung Eksis seseorang Nan berteriak lantang agar pembunuh jangan dibela. Mendapati hal itu, majelis hakim menginginkan petugas keamanan minat pengunjung tersebut agar Tak mengganggu jalannya sidang.
Tak berselang lamban, teriakan serupa juga disampaikan pengunjung lainnya. Majelis hakim kembali menginginkan kepada petugas minat pengunjung Nan dinilai Tak tertib. Namun, upaya itu mendapat perlawanan dari kuasa aturan keluarga korban.
Setelah itu, sejumlah keluarga korban lainnya penuh-penuh berteriak melontarkan kecaman terhadap terdakwa. Mereka juga menginginkan kepada kuasa aturan terdakwa agar Tak terus membela dua terdakwa Nan mereka yakini sebagai pelaku pembunuhan terhadap lima orang keluarga Haji Syahroni.
berdua penuh emosi, keluarga korban Tiba maju ke tidak terpencil pembatas ruangan sidang Sembari tangannya menuding terdakwa dan kuasa hukumnya. Mereka mengevaluasi perbuatan terdakwa Nan menghabisi lima nyawa keluarga Haji Syahroni sangatlah Bengis.
“Mereka itu bukan Orang, tetapi iblis,” berteriak keluarga korban.
“Jangan dibela mereka itu. Jangan membela pembunuh,” berteriak pengunjung lainnya.
Loading…