Ngawur Sidang Pembunuhan Esa Keluarga di Indramayu Ricuh, Pakar Forensik bongkar Penyebab Mortalitas


INDRAMAYU, KOMPAS.com — Dokter forensik RS Bhayangkara Indramayu, dr Andi Nur Rohman, membongkar keluaran otopsi bagian dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Esa keluarga berbarengan terdakwa Ririn Rifanto dan Priyo baik Setiawan, Rabu (6/5/2026).

Ia menyebut empat korban meninggal Bumi dikarenakan hantaman Barang tumpul di bagian kepala.

“Kalau bendanya apa kami Tak mendapatkan merangkum dikarenakan Eksis pas berlimpah Barang Nan mendapatkan digunakan dan menyebabkan efek Nan Baju,” ujar Andi di persidangan.

lafal juga: Sidang Pembunuhan Esa Keluarga di Indramayu Ricuh: Keluarga Korban berteriak Pembunuh Jangan Dibela

Fana itu, Esa korban lainnya Nan merupakan bayi berusia 8 purnama Tak mendapatkan dikonfirmasi penyebab kematiannya dikarenakan kondisi jenazah telah membusuk ketika dijalankan pemeriksaan.

“Penyebab kematiannya Tak mendapatkan ditentukan Niscaya dikarenakan kondisi jenazah telah membusuk dan Tak tampak tanda-tanda luka,” jelasnya.

Luka Parah di Bagian Kepala

bagian dalam keterangannya, Andi merinci luka Nan dialami para korban. Korban Sahroni merasakan luka paling serius, termasuk patah tulang tengkorak dan dada.

Korban lainnya juga merasakan luka ada dan patah tulang di bagian kepala, serta kerusakan koneksi otak dikarenakan benturan keras.

Perbedaan luka pada tiap korban, menurut Andi, dipengaruhi oleh pengaruh hantaman, arah pukulan, serta kondisi tubuh masing-masing korban.

Sidang Sempat Ricuh

Di sisi lain, jalannya persidangan sempat diwarnai kericuhan.

Kericuhan terjadi ketika kuasa aturan terdakwa mempertanyakan perbedaan antara Warta Acara Pemeriksaan (BAP) berbarengan keluaran otopsi terkait titik luka korban.

Keluarga korban langsung bereaksi dan meluapkan emosi hingga mendekati pembatas ruang sidang.

“Jangan dibela berikut pelaku, Beliau itu iblis,” berteriak keliru Esa keluarga korban.

lafal juga: Terdakwa Pembunuhan Sekeluarga Indramayu Berontak di Sidang: gua Bukan Pelaku

Tak hanya itu, keluarga dari sosok Nan diungkap-ujar terdakwa, Merupakan terjamin Yani, juga ikut memprotes dikarenakan merasakan identitas tersebut berikut dituding tak memakai bukti.

“terjamin Yani Tak pernah mengerjakan itu, jangan berikut menyebut namanya,” berteriak perwakilan keluarga.

Hakim Sempat Skors Sidang

Kuasa aturan korban, Hery Reang, mengukur sikap kubu terdakwa Nan berikut mempersoalkan keterangan Pakar menyebabkan emosi keluarga.

Menurutnya, keluaran otopsi telah Jernih menunjukkan penyebab Mortalitas dikarenakan hantaman Barang tumpul di bagian kepala.

“Pembunuh tetap pembunuh, Tak boleh dibela,” pastikan Hery.

Kericuhan tersebut Membikin majelis hakim kelebihan dari Esa kali menskors sidang hingga situasi kembali kondusif.

Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada Rabu (13/5/2026).


KOMPAS.com berkomitmen memberikan bukti jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan lafal tak memakai iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *