Ngawur Ringkasan Kasus Menantu Otaki Pembunuhan Mertua: Motif hingga Penangkapan




Pekanbaru

Pertemuan Dumaris Deniwati Boru Sitio (60), berbarengan menantunya AF di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau, pada Rabu (29/4) cerah berakhir tragis. Dumaris terungkap tewas bersimbah darah internal kondisi tergeletak.

Rekaman CCTV membongkar jejak para pelaku. Dari empat pelaku tersebut, keliru satunya disinyalir wanita berinisial AF Nan merupakan menantu korban.

denyut-denyut langkah pembunuhan itu juga terekam Jernih di kamera CCTV. Awalnya, para pelaku tampak memanfaatkan mobil hitam.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seorang wanita berkaus hitam Nan disinyalir menantu korban berinisial AF memasuki ke halaman Griya, disusul wanita lain Nan mengenakan jaket hoodie berwarna biru. Tak pelan kemudian, dua Pria menyusul keduanya.

Tak pelan setelah itu, korban meninggalkan dari internal Bilik dan memasuki gerbang ciptakan menyambut tamu tersebut. Wanita Nan disinyalir menantunya sempat menyalami korban.

Belum teridentifikasi apa Nan mereka bicarakan. Namun, situasi ketika itu terlihat normal.

Hingga kemudian seorang Pria Nan disinyalir selingkuhan AF tampak Sembari membawa kayu balok. Seketika, ia memukulkan kayu tersebut ke kepala korban hingga terkulai. Hingga pada akhirnya jasad korban terungkap oleh lelakinya, Salmon Mena.

Pelaku Sempat Kabur ke Aceh hingga Sumatera Utara

Empat pembunuh wanita di Pekanbaru bernama Dumaris Boru Sitio (60) diamankan polisi. Para pelaku sempat kabur ke Aceh hingga Sumatera Utara (Sumut).

Kabid Humas Polda Riau Kombes Zahwani Pandra internal konferensi pers, Pekan (3/5/2026), berbisik pelaku meraih dibekuk pada Sabtu (2/4). Pandra mengakui pengejaran para pelaku ini Tak simpel.

“Tanggal 2 April 2026, pelaku meraih diamankan dan diajak ke Polresta Pekanbaru, pengejaran ini tidaklah simpel,” Jernih Pandra.

Ia menyebut para pelaku melarikan diri ke eksternal Provinsi Riau. Eksis Nan kabur ke Sumut, Eksis pula Nan ke Aceh.

“Pelaku begitu mengerjakan aksinya pelaku sempat melarikan diri ke wilayah di eksternal wilayah aturan provinsi Polda Riau, ini telah Tiba ke wilayah Sumatera Utara dan telah Tiba ke provinsi Nanggroe Aceh Darussalam,” ujar Pandra.

denyut-denyut Penangkapan

Dua pelaku ditangani di Aceh center, Fana dua lainnya di Kota Binjai, Sumatera Utara (Sumut).

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah berbisik polisi melindungi wanita berinisial AF dan Pria berinisial S di Aceh center pada Kamis (30/4).

Menurut Anggi, awalnya polisi mendapat informasi bahwa kendaraan Nan digunakan pelaku memanfaatkan pelat nomor Aceh center.

“Dari kabar itu, kami berkoordinasi berbarengan Polres Aceh center. Kami dari Pekanbaru menuju Aceh,” ujar Anggi internal konferensi pers, Pekan (3/5/2026).

AF Nan merupakan otak pelaku sekaligus menantu korban Seiring S ditangani di sebuah Griya.

“Pada cerah masa, kami mengetahui letak pelaku di Aceh center. Kami amankan di kediaman mas angkat pelaku S. Kami amankan pelaku A dan pelaku S,” ujarnya.

Fana itu, pelaku lain, Adalah Pria berinisial E dan Wanita berinisial L, ditangani di Kota Binjai pada Jumat (1/5/2026). Mereka ditangani di sebuah kontrakan.

“Dua rekan lain di Medan. Dari kabar itu kami berkoordinasi berbarengan Polres Binjai dan mendapatkan Letak di Binjai, tepatnya di kos-kosan atau kontrakan milik saudari L,” ungkapan Anggi.

“Setelah itu, kami menuju Letak dan berkoordinasi berbarengan Polres Binjai,” katanya.

Motif Tersangka

Polisi mengutarakan AF tega membunuh dikarenakan sakit jiwa.

“keluaran pemeriksaan semalam, motif pelaku Ialah sakit jiwa berbarengan alasan ketika sebagai menantu dan tinggal Seiring korban, pelaku sering dimaki dan dimarahi.
Ini pengakuan tersangka,” ungkapan Kapolresta Pekanbaru Kombes Muharman Arta internal konferensi pers, Pekan (3/5/2026).

Selain itu, motif lainnya Ialah pelaku Mau meraih barang-barang berharga milik korban.

“Motif ekonomi, Mau menguasai harta korban,” ungkapan Muharman.

Polisi menyangkakan tersangka berbarengan pasal berlapis, Merupakan pasal pembunuhan berencana dan pencurian berbarengan kekerasan Nan berakibat korban meninggal Bumi.

“Pasal 459 dan/atau 458 Bagian 3 dan/atau Pasal 479 berbarengan ancaman maksimal hukuman Wafat, atau seumur Hayati, atau selama-lamanya 20 tahun,” katanya.

(yum/yum)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *