Ngawur Pembunuh Sopir Truk Usul Lampung Jalani Sidang Perdana, Didakwa Pasal Berlapis




Palembang

DedeIrawan Alias Dedek terdakwa kasus pembunuhan sopir truk Usul Lampung Merupakan Khodirin Nazali menjalani sidang perdana Nan beragendakan dakwaan. Beliau didakwa pasal berlapis.

Sidang Nan digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang, Rab (6/5/2026), diketuai Majelis Hakim Pitriadi.

bagian dalam sidang dakwaan, Jaksa Penuntut Biasa (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang mendakwa, terdakwa Dede berbarengan pasal berlapis atas kasus pembunuhan Khoidirk Nazali Nan terwujud di jalur Alamsyah Ratu Prawiranegara,pada November 2025 Lampau.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JPU mendakwa, terdakwa Dede berbarengan pasal 459 Jo pasal 20 huruf C UU Nomor 1 tahun 2023 KUHP, pasal 458 Jo pasal 20 huruf C UU Nomor 1 tahun 2023 KUHP, pasal 262 Bagian (4) UU Nomor 1 tahun 2023 terkait KUHP dan pasal 482 Bagian (2) UU Nomor 1 tahun 2023 KUHP.

Usai mendengarkan dakwaan tersebut,sidang dilanjutkan ke pokok perkara berbarengan memperlihatkan seorang saksi Nan merupakan pemilik mobil Nan digunakan korban ketika peristiwa.

bagian dalam keterangannya, saksi berucap bahwa mobil truk Nan diangkut korban dan kernetnya merupakan mobil milik saksi dan itu kali pertama ia membawa mobil.

Ia terkaget kalau korban meninggal Bumi setelah dibunuh oleh terduga pelaku Nan katanya ribut masalah Duit ketika ngamen.

“gua ditelpon kernetnya katanya korban meninggal Bumi usai ditusuk terduga pelaku dikarenakan permasalahan Duit,”beber saksi.

terungkap, terdakwa Dede besama saksi M Alfiansyah dan Riko Saputra Seiring-Baju telah berbarengan sengaja merampas nyawa Khodirin Nazali Nan terwujud di jalur Alamsyah Ratu Prawiranegara, pada Senin (24/11/2025) Sekeliling pukul 19.00 WIB.

ketika itu truk Nan dikendarai korban melintas di TKP kemudian saksi M Alfiansyah hendak meraih sesuatu di bagian dalam mobil, tapi korban Berbicara mau tarik apa. Kemudian saksi M Alfiansyah kesana.

Lampau, Tak lamban kemudian saksi Yusuf mendekati mobil korban dan menginginkan Duit Lampau diberi oleh korban sebesar Rp 2.000, ternyata saksi Yusuf kesal kemudian meraih kartu tol milik korban.

Korban mengalami kesal terhadap saksi Yusuf dikarenakan telah meraih kartu tol miliknya, sehingga korban langsung berkurang dari mobil dan langsung mengejar saksi Yusuf dan disaat itu juga ketika saksi Husaini mengetes hasilkan memberhentikan korban, saksi Rafa melempari saksi Yusuf berbarengan batu dan Tak mendapatkan mengejar korban.

menyaksikan saksi Yusuf dikejar oleh korban, Lampau terdakwa Dede langsung mendekat dan langsung mengajak korban berkelahi dan di ketika terdakwa Dede berkelahi berbarengan korban ketika itu juga saksi Riko juga mendekat dan ikut bagian dalam perkelahian tersebut hasilkan membela terdakwa Dede berbarengan tapak memukul tubuh bagian sebelah kiri korban berbarengan memanfaatkan Esa buah batang bambu Nan telah diagendakan lebih masa lalu sebanyak Esa kali.

Kemudian terdakwa Dede meraih bambu tersebut dan ikut memukul tubuh bagian sebelah kanan korban, dikarenakan mengalami dirinya telah Nyaris kalah sehingga korban kembali ke mobilnya dan meraih barang berupa Esa buah besi dongkrak sebagai alat menjaga diri dan memukul tubuh terdakwa Dede berbarengan memanfaatkan besi tersebut.

menyaksikan temannya dipukuli oleh korban hingga terjatuh, Lampau anak saksi M Alfiansyah langsung melerai perkelahian tersebut berbarengan tapak memerintahkan Esa buah besi antenna radio Nan lebih masa lalu ia bawa hasilkan menjaga diri ke arah korban dan terdakwa Dede agar mereka berhenti berkelahi.

dikarenakan Tak hasil sehingga anak saksi M Alfiansyah langsung mundur dan ketika menoleh, korban telah tersungkur terjatuh di jalur berbarengan berlumuran darah dikarenakan ditusuk bagian belikat sebelah kiri oleh terdakwa Dede berbarengan memanfaatkan Esa bilah senjata tajam jenis pisau stainless Nan telah ia siapkan lebih masa lalu.

Usai mendengarkan dakwaan dan keterangan saksi, sidang diundur hingga pekan Ambang Nan beragendakan mendengarkan keterangan saksi.

(csb/csb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *