Ngawur Pembunuh Mandor di Gianyar Divonis Penjara Seumur Hayati


GIANYAR, NusaBali – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gianyar menjatuhkan vonis berat banget terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan mandor Nan sempat menghebohkan publik. internal sidang dibuka ciptakan Biasa, Rabu (6/5), ketiganya divonis penjara seumur Hayati.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Farrij Odie Wibowo, disertai Hakim Personil Muhammad Taufiq dan Bentiga Naraotama. Putusan dibacakan masing-masing internal perkara Nomor 19, 20, dan 21/Pid.B/2026/PN Gin.

Terdakwa Sandy Firmansyah internal Putusan Nomor 19 dinyatakan terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah mengerjakan tindak pidana turut serta internal pembunuhan berencana dan pencurian secara bersekutu. Sandy Firmansyah dijatuhi hukuman penjara seumur Hayati.

internal Putusan Nomor 20, terdakwa M Fais juga dinyatakan bersalah turut serta mengerjakan pembunuhan berencana serta penadahan. Majelis hakim menjatuhkan hukuman Nan Baju, Merupakan penjara seumur Hayati.

Fana itu, terdakwa Nurul Arifin melalui Putusan Nomor 21 turut divonis seumur Hayati setelah terbukti ikut serta internal pembunuhan berencana dan pencurian Seiring-Baju.

Majelis hakim internal pertimbangannya mengukur perbuatan para terdakwa sangat memberatkan. Selain telah menghilangkan nyawa korban, tindakan tersebut dijalankan berdua jejak Nan dinilai Bengis dan keji. Para terdakwa juga sempat melarikan diri ciptakan menjauhkan tahapan legalitas.

Hal lain Nan memberatkan, keluarga korban Tak memberikan sorry. Bahkan, dua terdakwa teridentifikasi sempat menikmati keluaran kejahatan berdua membawa kabur sepeda motor milik korban ke Nusa Jawa. Fana Esa terdakwa lainnya turut menyembunyikan barang data tersebut.

Atas putusan ini, para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Biasa Tetap Mempunyai hak ciptakan mendapatkan, menegaskan memikir-memikir, atau mengajukan upaya legalitas lanjutan sesuai ketentuan Nan Beraksi. *nvi



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *