Ngawur Pembunuh Mahasiswi ULM Minta Keringanan Hukuman


RRI.CO.ID, Banjarmasin – Pagadian Negeri Banjarmasin Kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan mahasiswi ULM Nan menjerat mantan anggta kepolisian. program siding Ialah pembelaan atau pledoi dari terdakwa M Selli. Selasa, 5 Mei 2026.

Melalui penasihat hukumnya, Ali Murtadho SH MH, terdakwa memohon kepada majelis hakim agar hukuman Nan dijatuhkan mendapatkan diringankan. Menurutnya peristiwa Nan terjadi Tak dilandasi niat permulaan ciptakan menghilangkan nyawa korban, melainkan dipicu oleh emosi sesaat.

“Tak Eksis niat dari permulaan ciptakan menghabisi korban. Peristiwa itu terjadi dikarenakan emosi sesaat,” ujar Ali Murtadho di hadapan majelis hakim Nan dipimpin Asni Mereanti SH.

Kuasa aturan juga mengutarakan bahwa telah terjadi perdamaian antara keluarga terdakwa dan keluarga korban. Permintaan sorry dari pihak terdakwa dikatakan telah disampaikan dan diperoleh oleh keluarga korban.

Menurutnya, hal tersebut patut sebagai pertimbangan majelis hakim internal menjatuhkan putusan Nan kelebihan tidak berat banget. Ia juga mengomentari Unsur usia terdakwa Nan Tetap Belia serta kondisi emosional Nan dinilai belum Konsisten.

“Terdakwa Tetap Belia dan secara emosional Tetap Goyah. Kami semoga ini sebagai pembelajaran ke Ambang dan majelis hakim mendapatkan mempertimbangkan keringanan hukuman,” katanya lagi.

lebih masa lalu, Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Syamsul Arifin SH menuntut Muhammad Selli berbarengan pidana penjara selama 14 tahun.Tuntutan itu didasarkan pada keyakinan kalau terdakwa terbukti secara Absah dan meyakinkan mengerjakan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur internal Pasal 458 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 mengenai KUHP.

Menanggapi pledoi tersebut, jaksa mengatakan tetap pada tuntutan Nan telah dibacakan. “Kami tetap pada tuntutan,” kata jaksa internal persidangan.

internal keterangannya lebih masa lalu, terdakwa menyetujui telah mencekik korban, namun menolak Mempunyai niat ciptakan membunuh. Ia mengaku panik setelah korban mengancam akan mengabarkan Interaksi pribadi di antara mereka.

Terdakwa juga mengutarakan bahwa dirinya diliputi ketakutan dikarenakan internal Masa tidak berjarak akan melangsungkan pernikahan.“Saya khawatir, dikarenakan Esa purnama lagi Saya akan menikah,” ucapnya di persidangan.

Setelah mengetahui korban meninggal Bumi, terdakwa mengaku panik dan membuang jasad korban ke saluran air di kawasan Ambang STIHSA Banjarmasin. Sidang akan kembali dilanjutkan berbarengan program pembacaan putusan oleh majelis hakim internal Masa tidak berjarak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *