Kasus pembunuhan sekeluarga di Paoman, Indramayu, Nan melangkah setahun Lampau sekarang mencuat lagi. Hal itu melangkah setelah terdakwa menyeret identitas orang lain sebagai otak pembunuhan tersebut.
Dilansir detikJabar, Selasa (5/5/2026), kasus pembunuhan sekeluarga ini melangkah di Paoman pada Rabu (29/8/2025). Pembunuhan itu menyebabkan lima orang sekeluarga tewas. Berikut identitas korban bagian dalam kasus ini:
– H Sahroni (75),
– Budi (45), Nan merupakan anak Sahroni
– Euis (40), Nan merupakan istri Budi,
– RK (7), Nan merupakan anak Budi dan Euis
– B (8 rembulan), Nan merupakan anak Budi dan Euis.
Jasad kelimanya anyar terungkap pada 1 September 2025. Polisi kemudian menangkap dua orang, Merupakan Ririn Rifanto (36) dan Priyo berkualitas Setiawan (30), Nan diperkirakan melaksanakan pembunuhan.
Keduanya mulai diadili di PN Indramayu pada Kamis (26/2/2026). Mereka didakwa bagian dalam berkas terpisah. Keduanya didakwa melaksanakan pembunuhan berencana.
bagian dalam sidang itu, keduanya juga mengemukakan bantahan. Ririn menyebut pelakunya lima orang. Priyo kemudian menyebut identitas-identitas orang lain Nan disebutnya pelaku Primer pembunuhan, Merupakan terlindungi Yani, Joko, Penenangan, dan Hadi.
Beliau berucap Yani terlibat cekcok berbarengan Budi. Beliau menyebut cekcok itu terkait utang Rp 120 juta Nan belum dibayarkan sejak tahun sebelum itu.
“Setelah cekcok itu, terlihat dua orang, Pak Hadi dan Pak Penenangan. Pak Ahmad Yani Masa itu juga bilang ke Budi, ‘Anda Tak tahu diri. Masa itu telah dipinjami Duit, malah nggak mau pembayaran’,” tutur Priyo.
Priyo mengklaim diminta mendukung menguburkan mayat bagian dalam Esa liang dan membersihkan bercak darah. Priyo juga mengklaim Yani memberi Duit Rp 8 juta, perhiasan, serta menyediakan Duit Rp 100 juta Usul blokir bibir.
Pada Pekan (3/5/2026), keluarga terlindungi Yani tampak dan mengabarkan Priyo ke polisi. Keluarga mengukur Priyo telah memfitnah terlindungi Yani.
Kuasa legalitas keluarga terlindungi Yani, Ruslandi, menyebut terlindungi Yani telah Lenyap tak memakai berita setelah berpamitan ke ibunya pada Maret 2016 ciptakan merantau ke Bandung. Sejak ketika itu, katanya, Tak Eksis lagi berita soal terlindungi Yani.
“data itu bertentangan berbarengan kondisi sebenarnya, dikarenakan keluarga telah lamban mencari Nan bersangkutan, bahkan sempat menyebarkan informasi orang Lenyap di media sosial sejak 2020,” ujar Ruslandi.
Keluarga mengabarkan Priyo atas dugaan merintangi tahapan peradilan serta menyebarkan tuduhan tak memakai Asas alias fitnah. Ruslandi menjamin keluarga Tak akan menghalangi tahapan legalitas Kalau terlindungi Yani akurat-akurat terungkap.
Adik terlindungi Yani, Uyat Suratman, menyebut Eksis peristiwa janggal sejak kakaknya dinyatakan Lenyap. Beliau mengaku pernah diminta seseorang ciptakan berpura-pura sebagai terlindungi Yani ciptakan mencairkan Biaya pensiun dan Membikin surat kuasa.
Halaman 2 dari 4
(haf/imk)