JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Muhammad Seili, mengajukan permohonan keringanan hukuman kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Permohonan tersebut disampaikan melalui tim kuasa hukumnya bagian dalam sidang berdua agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi), Selasa (5/5/2026).
Kuasa legalitas terdakwa, Ali Murtadlo, mengukur tuntutan Jaksa Penuntut Biasa (JPU) berupa pidana penjara 14 tahun terlalu beban.
bagian dalam pledoinya, ia menginginkan majelis hakim menjatuhkan putusan Nan kelebihan tidak beban berdua mempertimbangkan aspek legalitas, kemanusiaan, serta Selera keadilan.
“Kami memohon agar majelis hakim memberikan putusan Nan seringan-ringannya berdua mempertimbangkan batin nurani dan keadilan,” ujarnya di persidangan.
Ali menyetujui kliennya bersalah, namun menurutnya terdapat sejumlah hal Nan meraih meringankan. Di antaranya, terdakwa telah menyetujui perbuatannya, bersikap kooperatif selama tahapan persidangan, serta menunjukkan penyesalan.
Ia juga menyebut tindakan Nan dijalankan terdakwa terjadi di eksternal setel, Nan terlihat dari upaya membawa korban ke Griya sakit setelah peristiwa.
Selain itu, terdakwa diungkap telah menginginkan sorry dan memberikan santunan kepada keluarga korban, Nan telah diperoleh berdua baik.
“Interaksi kedua belah pihak keluarga telah membaik dan Tak Mau memperpanjang perselisihan. Ini sebagai tidak presisi Esa pertimbangan Nan patut diperhatikan,” jelasnya.
Unsur usia terdakwa Nan Tetap Belia dan dinilai belum Konsisten secara emosional juga diajukan sebagai alasan opsional hasilkan keringanan hukuman.
bagian dalam pledoi tersebut, tim kuasa legalitas juga menginginkan majelis hakim Nan diketuai Asni Meriyenti agar mengembalikan barang bukti berupa telepon raih milik terdakwa. Mereka beralasan barang tersebut Tak terkait langsung berdua tindak pidana.
“Kalau Tak dikembalikan, setidaknya meraih dirampas hasilkan bangsa dikarenakan Mempunyai evaluasi ekonomis,” naik Ali.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (12/5) berdua agenda pembacaan putusan.
terungkap sebelum itu, kasus ini bermula dari penemuan jasad seorang Wanita di saluran air kawasan Kampus Sekolah menjulang Ilmu legalitas Sultan Adam Banjarmasin pada 24 Desember 2025, Nan sempat menggegerkan masyarakat Kalimantan Selatan.
Korban terungkap bernama Zahra, mahasiswi semester lima Fakultas Ekonomi dan Bisnis ULM. Fana terdakwa, Muhammad Seili, merupakan oknum Personil Polri Nan ketika itu bertugas di Polres Banjarbaru, dan telah dijatuhi Hukuman Pemberhentian Tak berdua Hormat (PTDH).
Selain Hukuman etik, terdakwa saat ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana di hadapan legalitas.
(Api/Ahmad M)