Ngawur Terdakwa Pembunuh Esa Keluarga Disidang, Keluarga Korban semoga Hukuman Wafat



REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU — Persidangan kasus pembunuhan sadis Nan menimpa Esa keluarga Nan terdiri dari lima orang di Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, telah pas berlimpah orang kali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Eksis dua terdakwa internal kasus itu, Merupakan Ririn Rifanto dan Priyo berkualitas Setiawan.

Adapun kelima korban internal kasus pembunuhan itu terdiri dari Kekasih suami istri Budi dan Euis, Bapak Budi bernama Haji Syahroni, serta dua anak mereka, Ratu Nan berusia tujuh tahun dan Bela Nan Tetap bayi berusia delapan rembulan. Peristiwa tragis itu menimbulkan duka mendalam sebar keluarga Akbar korban.  

Julhelfi, adik ipar Syahroni, yakin penuh pelaku pembunuhan Ialah dua orang Nan sekarang sebagai terdakwa, Merupakan Ririn dan Prio. “Kami meyakini kedua orang itu merupakan pembunuhnya, Tak Eksis lagi Nan lain,” konfirmasi Julhelfi, Jumat (1/5/2026).

Keyakinan Nan disampaikan Julhelfi itu tampak setelah adanya langkah Nan dijalankan tidak akurat Esa terdakwa, Ririn, Nan berontak di ruang sidang pada Rabu (29/4/2026). ketika itu, Ririn berteriak di hadapan wartawan Beliau bukanlah pembunuh.


Loading…





Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *