Ngawur Polisi singkap Menantu Pernah Rampok Griya Lansia Sebelum Pembunuhan



Kota Pekanbaru – Polda Riau menangkap menantu Anisa Florensa atau AF sebagai pelaku pembunuhan lansia, Dumaris Boru Sitio (60), di Kota Pekanbaru, Riau. Para pelaku ternyata Tak hanya beraksi sekali. Sebelum peristiwa pembunuhan, mereka telah merampok di Griya korban di Kecamatan Rumbai tersebut.

Direktur Kriminal Biasa Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua mengutarakan Interaksi antara AF dan korban. Menurut Hasyim, pelaku menikah berbarengan keliru Esa anak pertama korban, Arnol, pada 2022.

“Kemudian menguatkan Esa tahun, pada 2023 tersangka ini bukan tidak berbarengan, tetapi meninggalkan Griya, kemudian kesana ke Medan,” ungkapan Hasyim, Pekan (3/5/2026).

Di Medan, pelaku AF bekerja sebagai kasir di keliru Esa Loka spa. Anak korban, Arnol, Tetap menafkahi pelaku dan Tak menceraikannya secara legalitas.

“Menurut keterangan, anak korban Tetap memberikan nafkah, baik Duit maupun komunikasi lainnya,” katanya.

AF pun menjalin Interaksi berbarengan keliru Esa pelaku bernama Selamet atau SL. Keduanya bahkan telah mengagendakan perampokan sejak enam rembulan Lampau.

“Apa Interaksi SL berbarengan AF, itu Ialah Interaksi tidak terpencil dan telah menikah siri. Kemudian, susut kelebihan enam rembulan Lampau mereka tampak ke Pekanbaru. Pertama menginap di Hotel Aloha di jalur Riau, mereka mengorganisir agenda,” ungkapan Hasyim.

tindakan pertama terjadi pada 8 April. ketika itu, mereka berdua tampak ke Griya korban, namun hanya Eksis Arnol.

“Nan pertama itu pada tanggal 8 April. Mereka merampok dan memungut Duit Rp4 juta. Pada ketika itu hanya Eksis Arnol. Mereka memungut Duit dan kesana ke Medan. Pada ketika itu belum terpasang CCTV,” katanya.

Setelah itu, peristiwa kedua terwujud pada 29 April 2026. Pada peristiwa tersebut, para pelaku memungut perhiasan korban, Duit, dan membunuh korban.

lebih sebelumnya, polisi telah menjaga empat pelaku pembunuhan lansia di Kota Pekanbaru, Merupakan AF, SL, E, dan L. Polisi mengutarakan AF tega membunuh dikarenakan sakit jiwa.

“keluaran pemeriksaan semalam, motif pelaku Ialah sakit jiwa berbarengan alasan ketika berperan menantu dan tinggal Seiring korban, pelaku sering dimaki dan dimarahi. Ini pengakuan tersangka,” ungkapan Kapolresta Pekanbaru Kombes Muharman Arta.

Selain itu, motif lainnya Ialah pelaku Mau memungut barang-barang berharga milik korban.

“Motif ekonomi, Mau menguasai harta korban,” ungkapan Muharman.

Polisi menyangkakan tersangka berbarengan pasal berlapis, Merupakan pasal pembunuhan berencana dan pencurian berbarengan kekerasan Nan berpengaruh korban meninggal Bumi.

“Pasal 459 dan atau 458 Bagian 3, dan atau Pasal 479 berbarengan ancaman maksimal hukuman Wafat, atau seumur Hayati, atau selama-lamanya 20 tahun,” katanya.

Tonton juga video “Menantu di Bengkulu Gelapkan Duit Mertua Rp 4,7 Miliar hasilkan Selingkuh”



(aik/gbr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *