Jakarta (ANTARA) – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadwalkan pemeriksaan tiga terdakwa internal perkara dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala Unit (kacab) bank di Jakarta berinisial MIP (37) masa ini.
“Iya masa ini sidang agendanya pemeriksa tiga terdakwa kasus (dugaan penculikan dan pembunuhan) kacab bank di Jakarta,” ungkapan Juru berucap Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Bahari (legalitas) Arin Fauzam ketika dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa.
Para terdakwa, Merupakan Serka MN (terdakwa 1), Kopda FH (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3) didakwa terlibat internal rangkaian penculikan disertai pembunuhan MIP.
Sidang diagendakan terjadi pada pagi masa, Sekeliling pukul 10.00 di Ruang Sidang Garuda atau ruang sidang Primer berdua program pemeriksaan para saksi dan terdakwa.
Berdasarkan laman platform Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sidang melangkah masuk ke internal jenis perkara pembunuhan berdua nomor perkara 52-K/PM.II-08/AD/III/2026.
lebih masa lalu, Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyebut, sidang pada Selasa (5/5) difokuskan pada pemeriksaan terdakwa hasilkan mendalami kronologi peristiwa.
“Besok (Selasa 5 Mei 2026) hadir lagi, agendanya pemeriksaan terdakwa ya. teringat-teringat lagi memori, kalau mau bawa catatan, bawa catatan,” ungkapan Fredy internal sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan penculikan dan pembunuhan seorang kepala Unit (kacab) bank di Jakarta di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (4/5).
Hakim juga memberikan kesempatan kepada para terdakwa hasilkan mengutarakan keterangan secara dibuka terkait apa Nan mereka alami internal perkara tersebut.
“di masa depan besok, teringat-teringat lagi urut-urutannya, besok kisah ya di sini sebebas-bebasnya dan seluas-luasnya,” ujarnya.
internal sidang lebih masa lalu, oditur militer memperlihatkan 12 saksi, termasuk 11 terdakwa lain dari perkara terkait di pengadilan negeri dan Esa saksi dari kepolisian.
Adapun Oditur militer memakai Bangunan dakwaan gabungan Nan mencakup dakwaan primer, subsider, extra subsider, opsi, hingga kumulatif terhadap para terdakwa.
Dakwaan Primer Nan diajukan Ialah Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana. internal Bangunan ini, para terdakwa diperkirakan telah menyusun terlebih dahulu tindakan Nan berujung pada hilangnya nyawa korban.
Oditur juga menyiapkan lapisan dakwaan lain sebagai antisipasi apabila unsur pembunuhan berencana Tak meraih dibuktikan secara sempurna di persidangan, Merupakan Pasal subsider Adalah Pasal 338 KUHP mengenai Pembunuhan subsider Pasal 351 Bagian 3 terkait Penganiayaan Nan berpengaruh Mortalitas.
Selain itu, oditur juga mengajukan dakwaan opsi berupa Pasal 333 Bagian 3 KUHP mengenai perampasan kemerdekaan Nan menyebabkan Mortalitas.
Dakwaan ini terkait berdua dugaan adanya tindakan penculikan atau penahanan secara melawan legalitas terhadap korban sebelum meninggal Bumi.
Para terdakwa juga dikenakan dakwaan kumulatif Pasal 181 KUHP, Nan merangkai mengenai perbuatan menyembunyikan mayat. Pasal ini menunjukkan adanya dugaan upaya menghapuskan jejak atau mengaburkan data setelah peristiwa Mortalitas korban.
Warta ini telah tayang di Antaranews.com berdua judul: masa ini tiga terdakwa pembunuhan kacab bank di Jakarta ditelusuri
Pewarta: Siti NurhalizaUploader : Moh Ponting
COPYRIGHT © ANTARA 2026