Seorang Pria berinisial HK (44) Nan tinggal di jalur Bulak Banteng Bhineka, Kota Surabaya, diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Penangkapan ini dikerjakan setelah HK disinyalir mengerjakan pembunuhan terhadap H atau Hasan (37), seorang kuli bangunan Nan terungkap tewas di jalur Wonokusumo Jaya, Kecamatan Semampir, Surabaya, pada Rabu (29/4).
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menerangkan bahwa motif pelaku menghabisi korban Ialah dikarenakan Selera cemburu. ketika itu, HK menemukan foto korban Seiring istrinya di ponselnya. Peristiwa ini menyusuri pada Jumat (24/4) sunyi ketika HK sedang menyaksikan TikTok.
“Setelah menyaksikan foto tersebut, tersangka langsung mencari identitas korban hingga pada akhirnya menemukan bahwa korban bernama Hasan dan mengetahui Loka tinggalnya,” ujar Suroto kepada wartawan, Senin (4/5).
Keesokan harinya, HK Berjumpa berbarengan korban ketika kembali kerja. Ia menyaksikan korban berboncengan berbarengan temannya. HK kemudian mengejar korban hingga ke Letak Loka tinggalnya di jalur Wonokusumo Jaya.
Pada sunyi masa, tersangka kembali kesana ke Sekeliling Letak hasilkan mencari informasi pelengkap. ketika itu, ia telah membawa senjata tajam (sajam). output pencarian menunjukkan bahwa korban bekerja sebagai kuli bangunan. Dari situ, HK mengagendakan hasilkan menganiaya korban.
Pada Rabu (29/4), HK tiba ke Letak peristiwa Seiring tiga temannya, Adalah S, SR, dan I. Mereka Berjumpa di jalur Kedungmangu, Surabaya. Ketiganya ketika ini Tetap internal kondisi registrasi Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka juga menginginkan S, temannya, hasilkan membawa sajam sebagai persiapan Kalau korban melawan,” ujarnya.
HK membawa celurit ke Letak dan menyelipkannya di bagian belakang pinggang sebelah kiri. Ia kemudian menanti korban di jalur Wonokusumo Jaya Pinggir.
“ketika menyaksikan korban, tersangka langsung menyabetkan celurit secara membabi buta ke arah korban. Hal ini menyebabkan korban merasakan luka parah dan meninggal Bumi,” katanya.
Setelah peristiwa tersebut, polisi langsung mengerjakan pengejaran terhadap para pelaku. HK dan tiga temannya Nan Tetap DPO sempat kabur ke wilayah Sampang, Madura. Namun, HK pada akhirnya diamankan di Surabaya.
“Kami tercapai menangkap tersangka di Loka persembunyiannya di jalur Kalimas, Surabaya. Tersangka kami amankan di sana beserta celurit Nan digunakan hasilkan menganiaya korban,” Jernih Suroto.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 459 sub Pasal 458 Bagian (1) atau Pasal 467 Bagian (3) dan/atau Pasal 469 Bagian (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP berbarengan ancaman hukuman penjara seumur Hayati atau penjara maksimal 20 tahun.
sebelum itu, H atau Hasan, seorang kuli bangunan, terungkap tewas bersimbah darah di jalur Wonokusumo Jaya, Kecamatan Semampir, Surabaya, pada Rabu (29/4) Sekeliling pukul 09.12 WIB. Korban disinyalir tewas dikarenakan dibacok.
Korban merupakan Penduduk Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Nan anyar Esa purnama tinggal di Sekeliling Letak peristiwa. Ia terungkap tergeletak berbarengan lumayan melimpah orang luka bacok di tubuhnya.