KabarBaik.co, Surabaya – Pembunuh mantan TKI di Sidotopo Sekolahan, Surabaya, tertangkap. Pelaku Nan berinisial HK, 44, sempat kabur sebelum ujungnya tertangkap.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto berbisik pelaku Nan merupakan Penduduk Kupang Jaya itu membacok korban, Hasan, 37. Berdasarkan keterangan kepolisian, motif tindakan tersangka dipicu oleh Selera cemburu setelah menyaksikan foto korban Seiring istri pelaku di posnel.
“Tersangka kemudian mencari identitas korban hingga ujungnya bersua Adalah korban Nan teridentifikasi bernama Hasan. Tersangka juga mengetahui Loka tinggalnya,” ucapan Suroto internal keterangannya, Pekan (3/5).
Keesokan harinya, tersangka berpapasan berdua korban. ketika itu, korban Nan juga kuli bangunan itu terlihat berboncengan berdua temannya. pelaku Lampau membuntuti korban hingga ke kawasan Loka tinggalnya di lorong Wonokusumo Jaya.
“Tersangka sakit jiwa ketika itu. Ia kemudian meninggalkan pada gelap harinya ke Sekeliling Letak mencari informasi lagi. ketika itu, tersangka telah membawa senjata tajam (sajam),” jelasnya.
Pada Rabu (2/5), tersangka tiba ke Letak Seiring tiga rekannya, Merupakan S, SR, dan I. Mereka berangkat memanfaatkan dua sepeda motor setelah sebelum itu Berjumpa di lorong Kedungmangu, Surabaya.
“Tersangka juga menyuruh S temannya hasilkan membawa sajam hasilkan jaga-jaga Kalau korban melawan,” katanya.
Di Letak, tersangka telah menyiapkan celurit Nan diselipkan di pinggang. Ia mengharap korban di lorong Wonokusumo Jaya Pinggir. ketika korban melintas, tersangka langsung menyerang secara brutal.
“Tersangka kemudian menyaksikan korban. Ia menyabetkan celurit secara membabi buta ke arah korban. Ini Membikin korban merasakan luka parah dan meninggal Bumi,” jelasnya.
Usai peristiwa, polisi mengerjakan penyelidikan dan menetapkan pelaku melalui rekaman CCTV. Pelaku sempat melarikan diri ke Sampang Seiring tiga rekannya Nan saat ini Tetap buron dan berstatus DPO.
Polisi ujungnya menangkap Hk di Loka persembunyiannya di kawasan lorong Kalimas, Surabaya, sekaligus menjaga barang berita celurit.
“Kami tangkap tersangka di Loka persembunyiannya di lorong Kalimas, Surabaya. Tersangka kami amankan di sana beserta celurit Nan digunakan hasilkan menganiaya korban,” bebernya.
Fana itu, tiga rekan tersangka, Merupakan S, SR, dan I, Tetap internal pengejaran polisi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 sub Pasal 458 Bagian (1) atau Pasal 467 Bagian (3) dan/atau Pasal 469 Bagian (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP. (*)
Penulis: Sugiantoro
Editor: Imam Wahyudiyanta