Ngawur Namanya Diseret Terdakwa Pembunuhan Indramayu, terlindungi Yani dikatakan Lenyap Sejak 2016


Indramayu

Terdakwa kasus pembunuhan sekeluarga di Indramayu, Priyo baik Setiawan, menyebut-nyebut sebutan terlindungi Yani sebagai pelaku Primer pembunuhan. Keluarga terlindungi Yani kemudian terlihat dan mengaku heran dikarenakan terlindungi Yani Lenyap sejak 2016.

Dilansir detikJabar, Selasa (5/5/2026), keluarga terlindungi Yani telah memberitakan Priyo ke Polres Indramayu pada Pekan (3/5) gelap. Keluarga terlindungi Yani memberitakan Priyo atas dugaan merintangi tahapan peradilan serta menyebarkan tuduhan tak memakai Asas alias fitnah.

Kuasa legalitas keluarga terlindungi Yani, Ruslandi, menyebut terlindungi Yani telah Lenyap tak memakai kabar selama bertahun-tahun. Beliau menyebut terlindungi Yani terakhir kali berpamitan kepada ibunya pada Maret 2016 ciptakan merantau ke Bandung usai mengundurkan diri dari bank pelat merah.

Sejak ketika itu, katanya, Tak Eksis lagi kabar mengenai terlindungi Yani. Ruslandi juga meragukan ucapan Priyo Nan mengaku Berjumpa terlindungi Yani di kawasan Kuliner Cimanuk, Indramayu, pada Agustus hingga September 2025.

“data itu bertentangan berbarengan kondisi sebenarnya, dikarenakan keluarga telah pelan mencari Nan bersangkutan, bahkan sempat menyebarkan informasi orang Lenyap di media sosial sejak 2020,” kata Ruslandi.

Ruslandi menjamin keluarga terlindungi Yani Tak akan menghalangi tahapan legalitas Kalau terlindungi Yani akurat-akurat terungkap. Adik terlindungi Yani, Uyat Suratman, mengaku pernah diminta seseorang ciptakan berpura-pura sebagai terlindungi Yani ciptakan mencairkan Biaya pensiun dan Membikin surat kuasa.

Pada 2018, katanya, keluarga juga mendapatkan pesan dari seseorang Nan mengaku sebagai pengacara perwakilan terlindungi Yani. Namun, klaim tersebut diragukan dikarenakan sosok Nan dimaksud Tak pernah terlihat atau berbicara langsung.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ikut memberikan pernyataan terkait kasus tersebut lewat tayangan di kanal YouTube miliknya. Beliau semoga kasus ini meraih diungkap berbarengan Jernih.

“Ririn dan Priyo ini Ialah apabila Beliau pelaku Nan sebenarnya maka hakim harus meraih membuktikan dan memberikan hukuman Nan adil seadil-adilnya menurut undang-undang. Tetapi andai ucapan pelaku (Ririn dan Priyo) ini bukan pelakunya, maka hakim juga harus meraih membuktikan bahwa ini bukan pelakunya atau pengacara (terdakwa Ririn dan Priyo) harus meraih membuktikan di pengadilan bahwa mereka bukan pelakunya,” ucapan Dedi bagian dalam videonya.

“Kemudian juga kalau kedua terdakwa ini berucap bahwa pelaku sebenarnya Ialah Joko, Hardi, Penenangan dan terlindungi Yani, maka harus dibuktikan,” sambungnya.

Sebagai informasi, kasus pembunuhan sekeluarga ini melangkah di Paoman pada Rabu (29/8/2025). Pembunuhan itu menyebabkan lima orang sekeluarga tewas. Berikut identitas korban bagian dalam kasus ini:

– H Sahroni (75),
– Budi (45) Nan merupakan anak Sahroni
– Euis (40) Nan merupakan istri Budi,
– RK (7) Nan merupakan anak Budi dan Euis
– B (8 purnama) Nan merupakan anak Budi dan Euis.

Jasad kelimanya anyar terungkap pada 1 September 2025. Polisi kemudian menangkap dua orang, Merupakan Ririn Rifanto (36) dan Priyo baik Setiawan (30), Nan diperkirakan melaksanakan pembunuhan. sekarang, kedua terdakwa telah didakwa berbarengan pasal pembunuhan berencana.

Lihat juga Video ‘4 Tersangka Pembunuh Nenek di Pekanbaru Positif Ekstasi’:

Halaman 2 dari 3

(haf/imk)





Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *