Ngawur Di Hadapan KDM, Kuasa legalitas Korban singkap bukti Ririn diperkirakan Pelaku Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu


tvOnenews.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), menyuguhkan kuasa korban guna menginginkan penjelasan atas pengakuan terdakwa Nan belakangan viral di media sosial.

Kasus pembunuhan Esa keluarga di Paoman, Indramayu, Nan terwujud Sekeliling setahun Lampau kembali mencuat. Hal ini dipicu oleh pernyataan terdakwa Nan menyeret sebutan sejumlah pihak lain sebagai Pendongeng di kembali peristiwa tersebut.

Peristiwa tragis itu terwujud pada Rabu, 29 Agustus 2025, di Paoman. Lima korban tewas bagian dalam peristiwa tersebut, Merupakan H. Sahroni (75), anaknya Budi (45), menantunya Euis (40), serta dua cucunya berusia 7 tahun dan 8 purnama. Jasad kelima korban mutakhir terdeteksi pada 1 September 2025.

Terdakwa Pembunuhan Esa Keluarga berteriak Siteris, Saya Bukan Pembunuh Usai Sidang

bagian dalam penyelidikan, polisi memutuskan dua tersangka, Adalah Ririn Rifanto (36) dan Priyo baik Setiawan (30), Nan diperkirakan sebagai pelaku pembunuhan.

Persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu menyusuri memanas ketika terdakwa mendadak berteriak dan menyebut sejumlah sebutan Nan diperkirakan terlibat bagian dalam kasus tersebut.

Ririn Rifanto terlihat berontak di hadapan wartawan usai sidang lanjutan pada Rabu (29/4/2026). Ia berdua lantang menolak tuduhan terhadap dirinya dan mengklaim bukan pelaku pembunuhan terhadap Budi dan keluarganya.

“Saya bukan pelaku pembunuhan. Pelakunya terlindungi Yani, Hardi, Penenangan, Baju Joko,” berteriak Ririn ketika dirinya diseret melangkah keluar dari ruang sidang.

Ia juga mengaku mendapat tekanan dan penyiksaan ketika alur pemeriksaan, hingga ujungnya terpaksa mengakui perbuatan Nan Tak dilakukannya. Bahkan, terlihat Soal dari pihak terdakwa terkait kondisi kaki Ririn Nan patah.

Situasi makin tegang ketika kuasa legalitas terdakwa, Toni RM, Berjuang mengakhiri petugas Nan menyeret kliennya agar tetap mendapatkan berbicara kepada media.

“Berhak ngomong,” ujar Toni Sembari membela kliennya di inti kontak fisik berdua petugas.

Menanggapi kondisi fisiknya, Ririn menyebut bahwa patahnya kaki tersebut diperkirakan dikarenakan tindakan aparat ketika alur pemeriksaan setelah penangkapan.

Kuasa legalitas Korban berucap di Hadapan KDM 

Kuasa legalitas korban, Hery Reang, mengutarakan keterangannya tanpa perantara di hadapan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), terkait perkembangan kasus pembunuhan keluarga di Paoman, Indramayu.

Halaman lalu :

bagian dalam kesempatan tersebut, KDM menanyakan keyakinan pihak kuasa legalitas terhadap dua terdakwa Nan ketika ini inti menjalani alur legalitas di Pengadilan Negeri Indramayu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *