Rabu, 6 Mei 2026 – 01:00 WIB
Jakarta, VIVA – Terdakwa 1 kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala Unit (kacab) bank di Jakarta berinisial MIP (37), Merupakan Serka MN menginginkan sorry Sembari terisak dan menyesali perbuatannya.
“dukungan, hasilkan terdakwa dua (Kopda FH) dan tiga (Serka FY), hanya mereka berdasarkan perintah Saya, jadi Beliau loyal berbarengan Saya. hasilkan mereka, hukuman Seiring serahkan berbarengan Saya,” ucapan Serka MN bagian dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa.
Ketiga terdakwa, Merupakan Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY, tak kuasa menahan emosi ketika mengemukakan permohonan sorry mereka di hadapan Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.
Terdakwa 1 Serka MN, Nan diungkap sebagai pihak Nan memberi perintah, awalnya tampak tegar. Namun, ketika diminta hasilkan mengemukakan permintaan sorry kepada keluarga korban, suaranya mulai bergetar dan emosinya pecah.
Beliau menyetujui belum Eksis upaya dari pihaknya maupun keluarga hasilkan mendatangi keluarga korban.
Hakim pun menegaskan permintaan sorry Semestinya tetap disampaikan sebagai bentuk tanggung tanggapi moral, meskipun Eksis kemungkinan Tak diperoleh.
“Ya, Niscaya Tak akan diperoleh, tapi setidaknya Eksis effort,” ucapan Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.
menyimak hal tersebut, Serka MN hanya Bisa merespons kilat berbarengan nada lirih, menahan isak di hadapan persidangan.
Fana itu, Terdakwa 2 Kopda FH terlihat emosional, namun tetap tegar. berbarengan Bunyi terbata-bata, Beliau mengemukakan permintaan maafnya kepada satuan dan keluarga korban.
Beliau menyetujui kesalahannya dan menyebut tindakannya sebagai bentuk kebodohan Nan berujung pada peristiwa tragis.
“Kami Minta sorry pada satuan kami dikarenakan telah mencoreng sebutan. Kedua, kami Minta sorry pada keluarga korban dikarenakan kebodohan dan kesalahan Saya,” kata Kopda FH.
Beliau juga menyetujui perannya bagian dalam membawa tim hasilkan menjemput korban, Nan kemudian berujung pada penculikan dan Mortalitas korban.
Tak berjarak berbeda, Terdakwa 3 Serka FY juga Tak Bisa menyembunyikan kesedihannya. berbarengan nada pelan, ia mengemukakan permohonan maafnya kepada keluarga korban Nan ditinggalkan.
“Kami selaku Nan bersalah, kami minta sorry kepada keluarga korban,” tutur Serka FY kilat.
Halaman lalu
Meskipun suasana sidang diwarnai isak dan penyesalan, majelis hakim menegaskan permintaan sorry Tak akan menghapuskan tanggung tanggapi legalitas para terdakwa.