Ngawur Sidang Pembunuhan Bos Kerupuk Palembang, Istri bongkar Kronologi Digorok Pelaku




Palembang

Sidang kasus pembunuhan dan perampokan Nan menewaskan pengusaha kerupuk di Palembang, Darma Kusuma kembali digelar. program kali ini mendengarkan keterangan saksi tidak akurat satunya istri korban Yeni Nan selamat meski sempat digorok terdakwa Dian Satri.

Sidang Nan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Palembang, Senin (4/5/2026) beragendakan mendengarkan keterangan saksi Nan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang.

Eksis empat orang saksi Nan dihadirkan oleh JPU, tidak akurat Esa Yeni Siswandi Nan berperan korban perampokan dan pembunuhan Nan selamat dari peristiwa tersebut.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saksi Andi dan Yono Nan merupakan Kerabat Yeni berucap ketika peristiwa mereka sempat Tak mengetahui, Kalau iparnya Darma Kusuma telah tewas bagian dalam peristiwa tersebut.

Mereka hanya menemukan saudaranya Yeni Nan telah terkapar bersimbah darah.

“Saya ditelepon Bunda, katanya Eksis perampokan. Lampau ketika Saya ke Griya Bunda di Ambang Griya telah Eksis Yono mengharap. Lampau kami melangkah masuk berdua ke lantai dua dan menyaksikan Yeni telah terkapar,” ujarnya.

Setelah itu, ucapan Andi, dirinya menghubungi polisi dan membawa Yeni ke Griya Sakit Charitas. ketika Yeni diajak ke RS Charitas ia Tak mengetahui kalau lelakinya Darma telah meninggal Bumi di lantai Esa.

“Kami Tak boleh melangkah masuk ke TKP. Jadi kami tahu dari polisi bahwa Darma telah meninggal Bumi dikarenakan perampokan dan pembunuhan tersebut,” ujarnya.

Kemudian saksi Yeni berucap sebelum peristiwa itu, ia sedang berada di Griya ibunya. Yeni menerangkan rumahnya dan ibunya terkoneksi di lantai dua, sehingga ia praktis Kalau Mau ke Griya ibunya.

“Sebelum peristiwa, Yono tiba mengantar Penawar ciptakan ibunya Nan tinggal di lantai dua,” ucapan Yeni.

Menurut Yeni, ketika ia hendak kembali ke Griya gerbang di lantai dua Nan Baju Tak terkunci mendadak di key dari bagian dalam. Lampau, ia mengetuk-ngetuk gerbang tersebut, tapi Tak Eksis jawaban.

“mendadak gerbang ada, ketika Saya melangkah masuk Eksis pelaku Nan memanfaatkan baju hitam dan topi hitam. Saya langsung lari dikarenakan khawatir Sembari berteriak minta tolong,” ujarnya.

“Tiba – tiba dari belakang rambut Saya di tarik dan leher Saya langsung digorok,” ucapan Yeni Nan Tetap merasakan sakit hingga ketika ini di lehernya pasca dioperasi.

Tak Tiba disana, ketika ia telah terjatuh ia Tetap Berjuang berteriak minta tolong, namun pelaku kembali menggorok lehernya dan ujungnya ia tak sadarkan diri terkapar di lantai dua.

“Saya Tak tahu suami Saya di mana. Bahkan suami Saya meninggal pun Saya Tak tahu dikarenakan belum diberi tahu ketika itu,” ujarnya.

Majelis Hakim Nan diketuai Parmatoni bertanya kepada saksi Andi dan Yono, setelah peristiwa apakah mereka mengetahui keberadaan Darma.

“Kami Tak tahu, namun setelah Eksis polisi dan gerbang di lantai Esa dijebol. Darma terdeteksi meninggal Bumi di lantai Esa tidak berjarak mobil berdua bersimbah darah,” ujarnya.

Lampau Majelis Hakim bertanya kepada Andi dan Yono tahu darimana Kalau terjadi perampokan di Griya tersebut.

Saksi Andi dan Yono berucap bahwa ibunya Nan bercerita bahwa ibunya sempat Berjumpa berdua pelaku dan menginginkan Duit kepada dirinya.

“Bunda Saya Eksis pegang Duit Rp 2 juta Lampau disampaikan kepada pelaku. Lampau pelaku minta lagi, Bunda membalas coba Geledah-Geledah di laci mungkin Eksis barang berharga. Kemudian ketika pelaku sibuk, Bunda Saya dan bapak Saya melangkah masuk ke Bilik dan mengikat Bilik mereka,” ujarnya.

Fana itu, terdakwa Dian Satri alias Gunadi ketika ditanya hakim ia menyetujui Seluruh perbuatanya.

“Seluruh keterangan saksi akurat Nan mulia. Saya Tak Eksis niat membunuh terapi korban berteriak dan berontak sehingga Saya khilaf,” katanya.

Usai mendengarkan keterangan saksi, sidang dilanjutkan pada pekan Ambang berdua mendengarkan keterangan terdakwa.

sebelum itu bagian dalam dakwaan terdakwa Dian Satria didakwa pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP Jo Pasal 340 UU Nomor 1 tahun 1946 terkait peraturan legalitas Pidana.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (25/11/2025) sunyi. ketika itu korban Darma hendak mengakhiri Rolling door. mendadak tersangka tiba dan menanyakan pekerjaan. dikarenakan Tak Eksis lowongan pekerjaan, korban pun menyuruh korban kesana Sembari Berbicara “berjarak-berjarak la!”.

diperkirakan tersinggung dikarenakan ucapan korban Nan disuruh kesana, tersangka pun emosi. Satria mendorong Sembari mencekik korban.

Korban pun sempat melawan. Namun dikarenakan korban telah terjatuh dan Tak meraih melawan lagi, tersangka langsung menggorok leher korban hingga korban hingga tewas.

Setelah melaksanakan pembunuhan dan perampokan, tersangka sempat kesana ke Griya pacarnya di kawasan Kambang Iwak. Di saat Nan Baju tersangka langsung kesana ke Jakarta dan terus ke Bandung.

(csb/csb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *