Aparat kepolisian menangkap seorang wanita berinisial AF beserta tiga rekannya atas dugaan perampokan dan pembunuhan berencana terhadap Bunda mertuanya, Dumaris Deniwati Boru Sitio (60), di Rumbai, Pekanbaru. Dilansir dari Detikcom, peristiwa tragis ini terungkap setelah korban terdeteksi tewas oleh lelakinya pada Rabu (29/4) cerah.
Penyelidikan polisi membongkar bahwa AF merupakan Pendongeng Primer Nan mengajak tiga pelaku lain, Merupakan SL, E, dan L, ciptakan mengeksekusi korban. Para tersangka diringkus di Letak berbeda di wilayah Aceh inti dan Binjai, Sumatera Utara, setelah sempat melarikan diri usai melancarkan aksinya.
“AF dan SL dikendalikan di Aceh inti. Besoknya, tanggal 1, dua orang sisanya atas sebutan E alias I dan L dikendalikan di Binjai,” ucapan Kapolresta Pekanbaru Kombes Muharman Arta bagian dalam konferensi pers, Pekan (3/5/2026).
Motif tindakan keji ini didasari oleh akumulasi Selera sakit batin AF terhadap mertuanya selama tinggal Seiring, ditambah keinginan ciptakan menguasai harta Barang milik korban. Kepolisian menyebut AF telah menyusun langkah ini sejak enam purnama Lampau Seiring SL, cowok Nan telah dinikahi siri olehnya.
“keluaran pemeriksaan semalam, motif pelaku Ialah sakit batin berdua alasan ketika berperan menantu dan tinggal Seiring korban, pelaku sering dimaki dan dimarahi. Ini pengakuan tersangka,” katanya.
Selain Unsur dendam pribadi, Dorongan ekonomi berperan alasan tangguh para tersangka nekat menghabisi nyawa lansia tersebut. Berdasarkan keluaran interogasi, para pelaku memang menargetkan barang berharga di bagian dalam Griya korban.
“Motif ekonomi, Mau menguasai harta korban,” ucapan Muharman.
Atas tindakan tersebut, tim penyidik menjerat para tersangka berdua pasal berlapis terkait pembunuhan berencana dan pencurian berdua kekerasan. Ancaman hukuman maksimal Nan membayangi para pelaku Ialah pidana Wafat.
“Pasal 459 dan/atau 458 Bagian 3 dan/atau Pasal 479 berdua ancaman maksimal hukuman Wafat, atau seumur Hayati, atau selama-lamanya 20 tahun,” katanya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang berita berupa perhiasan emas, alat elektronik, hingga mata Duit asing senilai ratusan dolar Singapura. Barang-barang tersebut diambil dari Griya korban sesaat setelah eksekusi dikerjakan.
“Barang berita berhasil kami amankan sebagian Akbar, khususnya barang milik korban Nan diambil oleh pelaku, seperti perhiasan emas berupa gelang, anting, cincin, kalung, pin, dan kotak perhiasan,” ucapan Kapolresta Pekanbaru Kombes Muharman Arta, Pekan (3/5/2026).
Rincian barang berita lain mencakup ponsel, laptop, hingga Duit Kontan bagian dalam berbagai pecahan dolar Singapura Nan totalnya meraih 993 dolar. Polisi merinci secara mendalam fisik Duit asing Nan disita dari para pelaku.
“Duit Kontan dolar Singapura, 7 lembar pecahan 100 dolar, lima lembar pecahan 50 dolar, dua lembar pecahan 10 dolar, 9 lembar pecahan 2 dolar, dan 1 lembar pecahan 5 dolar,” katanya.
Pihak Polda Riau menerangkan bahwa korban tewas dikarenakan hantaman Barang tumpul berkali-kali di bagian vital. Tersangka SL berperan sebagai eksekutor Nan memukul korban memanfaatkan balok kayu hingga Tak bernyawa.
“Pemukulan Tak pas sekali dan Tak hanya mengarah ke kepala. Nyaris lima kali hingga korban meninggal Bumi dan diajak ke Bilik bersih-bersih,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Zahwani Pandra, Pekan (3/5/2026).
bagian dalam menjalankan aksinya, AF turut menyertakan rekan lamanya, L, ciptakan mendampingi perjalanan dari Aceh menuju Pekanbaru memanfaatkan kendaraan sewaan. Keduanya teridentifikasi telah menjalin pertemanan sejak Era sekolah menengah.
“AF dan L berteman berkualitas sejak SMP di wilayah Sumatera Utara, sehingga diajak menemani ke Pekanbaru. Dari Aceh menyewa kendaraan, kendaraan itu jadi barang berita,” ucapan Zahwani.
Interaksi antara otak pelaku dan korban juga dijelaskan oleh pihak Direktorat Kriminal Biasa. AF teridentifikasi Tetap berstatus istri dari anak pertama korban, meski sempat meninggalkan Griya tak memakai Eksis perceraian Formal secara aturan.
“Kemudian menegaskan Esa tahun, pada 2023 tersangka ini bukan tidak berdua, tetapi meninggalkan Griya, kemudian kesana ke Medan,” ucapan Hasyim, Pekan (3/5/2026).
Meskipun telah meninggalkan Griya mertuanya, AF diinformasikan Tetap meraih sokongan Biaya dari lelakinya. Namun, hal itu Tak memberhentikan niatnya ciptakan bersekongkol berdua SL mengerjakan langkah kriminal.
“Menurut keterangan, anak korban Tetap memberikan nafkah, berkualitas Duit maupun komunikasi lainnya,” katanya.
data mengejutkan terlihat terkait Interaksi emosional antara AF dan SL. Keduanya ternyata telah membina Interaksi Griya tangga secara siri di eksternal sepengetahuan keluarga korban.
“Apa Interaksi SL berdua AF, itu Ialah Interaksi tidak terpencil dan telah menikah siri.”
Berdasarkan catatan kepolisian, langkah perampokan pada 29 April tersebut merupakan kali kedua komplotan ini menyasar Griya korban. lebih masa lalu, mereka pernah mengerjakan langkah serupa namun bagian dalam skala kerugian Nan kelebihan Mini.
“Nan pertama itu pada tanggal 8 April. Mereka merampok dan memungut Duit Rp4 juta. Pada ketika itu hanya Eksis Arnol. Mereka memungut Duit dan kesana ke Medan. Pada ketika itu belum terpasang CCTV,” katanya.
Tindakan sadis para pelaku juga dipengaruhi oleh konsumsi Unsur terlarang. Polisi menemukan indikasi penggunaan narkotika jenis ekstasi Nan menyebabkan para tersangka bertindak agresif dan di eksternal struktur.
“Sesampainya di Pekanbaru, pelaku berubah memikirkan. Perlu Saya sampaikan, niat permulaan Mau merampok, pada akhirnya mengerjakan pembunuhan. telah disiapkan,” ucapan Zahwani, Pekan (3/5/2026).
keluaran tes urine terhadap keempat tersangka menegaskan adanya kandungan Unsur amfetamin bagian dalam tubuh mereka. Hal ini menegaskan dugaan bahwa langkah kekerasan tersebut dikerjakan di bawah pengaruh Penawar.
“keluaran pemeriksaan empat tersangka tersebut, AF, SL, E, dan I, positif memanfaatkan amfetamin atau ekstasi,” katanya.
Unsur stimulan tersebut dinilai berperan pemicu Primer timbulnya keberanian para pelaku ciptakan mengerjakan pembunuhan secara brutal. Polisi menyita balok kayu Nan telah dipersiapkan lebih masa lalu sebagai senjata Primer.
“Eksis pengaruh stimulan dan halusinogen sehingga pelaku yakin diri bertindak keji. Ini Eksis pengaruh Penawar-obatan terlarang, sehingga pelaku meraih mengerjakan langkah secara keji dan mengerjakan pemukulan berdua barang berita kayu, Adalah balok kayu Nan dipersiapkan,” katanya.
Sebelum pembunuhan terjadi, AF sempat bersikap menarik berdua mencium tangan korban ciptakan menghapuskan kecurigaan. Korban bahkan sempat menyambut kehangatan kehadiran menantunya tersebut tak memakai menyadari ancaman Nan mengancam.
“(AF) berpura-pura berkomunikasi. Kemudian korban bertanya, ‘telah lamban Anda tak ke sini? Tumben Anda ke sini,'” kata Direktur Kriminal Biasa Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua.
Ketegangan memuncak ketika SL melangkah masuk ke bagian dalam Griya berdua menyamar sebagai pengemudi transportasi daring ciptakan menagih biaya perjalanan. Penyamaran ini digunakan sebagai alibi ciptakan mendekati korban sebelum mengerjakan penyerangan fisik.
“mendadak, otak eksekutor SL melangkah masuk dan pura-pura jadi pengemudi ojek digital, Mau menagih sebesar Rp300 ribu. ‘Saya sopir Grab, anak Bunda pesan Grab Tak transaksi.’ Korban berucap bahwa, ‘Saya tak pernah memanfaatkan Grab, Nan memanfaatkan orang lain. Berapa Saya harus transaksi,'” kata Hasyim menirukan perbicangan tersebut.
Sesaat setelah perbicangan tersebut, SL langsung melayangkan pukulan memanfaatkan balok kayu ke arah korban. Korban ditegaskan meninggal Bumi setelah meraih hantaman berkali-kali di Letak peristiwa.
“Pemukulan sebanyak lima kali,” katanya.