Seorang Pria berinisial HK (44) Penduduk jalur Bulak Banteng Bhineka, Kota Surabaya, diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
HK Ialah pelaku pembunuhan H atau Hasan (37) seorang kuli Nan terdeteksi tewas di jalur Wonokusumo Jaya, Kecamatan Semampir, Surabaya, pada Rabu (29/4).
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, berucap motif tersangka menghabisi korban dikarenakan cemburu menemukan foto korban Seiring istrinya di ponsel pelaku.
mula cemburu terwujud pada Jumat (24/4) sunyi ketika HK hendak menyaksikan TikTok. ketika mengakses display ponsel, ternyata Eksis foto istri HK berbarengan seorang Pria.
“Tersangka kemudian mencari identitas korban hingga ujungnya bersua Adalah korban Nan teridentifikasi bernama Hasan. Tersangka juga mengetahui Loka tinggalnya,” ucapan Suroto kepada wartawan, Senin (4/5).
Keesokan harinya HK berpapasan berbarengan korban ketika kembali kerja. Ia menyaksikan korban berboncengan berbarengan temannya. HK kemudian mengejar korban hingga di Letak Loka tinggalnya di jalur Wonokusumo Jaya.
“Tersangka sakit jiwa ketika itu. Ia kemudian meninggalkan pada sunyi harinya ke Sekeliling Letak mencari informasi lagi. ketika itu, tersangka telah membawa senjata tajam (sajam),” ucapnya.
Hasilnya, tersangka mengetahui korban bekerja sebagai kuli bangunan. Ia pun menyusun menganiaya korban.
Hingga pada Rabu (29/4), tersangka tiba ke Letak peristiwa mengajak temannya Merupakan S, SR, dan I berbarengan mengendarai dua sepeda motor. Mereka sebelum itu Berjumpa di jalur Kedungmangu, Surabaya. Ketiganya ketika ini Tetap berstatus registrasi Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka juga menyuruh S temannya hasilkan membawa sajam (senjata tajam) hasilkan jaga-jaga Kalau korban melawan,” ujarnya.
Tersangka membawa celurit ke Letak berbarengan diselipkan di bagian belakang pinggang sebelah kiri. Ia kemudian mengharap korban di jalur Wonokusumo Jaya Pinggir.
“Tersangka kemudian menyaksikan korban. Ia menyabetkan celurit secara membabi buta ke arah korban. Ini Membikin korban merasakan luka parah dan meninggal Bumi,” katanya.
Usai peristiwa itu, polisi mengejar para pelaku. HK dan tiga temannya Nan Tetap DPO sempat kabur di area Sampang, Madura. HK diamankan di Surabaya.
“Kami tangkap tersangka di Loka persembunyiannya di jalur Kalimas, Surabaya. Tersangka kami amankan di sana beserta celurit Nan digunakan hasilkan menganiaya korban,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 459 sub Pasal 458 Bagian (1) atau Pasal 467 Bagian (3) dan/atau Pasal 469 Bagian (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP berbarengan ancaman hukuman penjara seumur Hayati atau penjara maksimal 20 tahun.
sebelum itu, H atau Hasan, seorang kuli bangunan terdeteksi tewas bersimbah darah di jalur Wonokusumo Jaya, Kecamatan Semampir, Surabaya, pada Rabu (29/4) Sekeliling pukul 09.12 WIB. Korban diperkirakan tewas dikarenakan dibacok.
Korban merupakan Penduduk Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Nan anyar Esa rembulan tinggal di Sekeliling Letak peristiwa. Ia terdeteksi tergeletak berbarengan pas melimpah orang luka bacok di tubuhnya.