Ngawur Hakim vonis seumur Hayati ke terdakwa pembunuh Joel Tanos


Hakim vonis seumur Hayati ke terdakwa pembunuh Joel Tanos

Senin, 4 Mei 2026 21:08 WIB

Image Print

Suasana sidang di PN Manado berbarengan terdakwa pembunuhan terhadap korban mendiang Joel Tanos, Ervan divonis seumur Hayati dan Alo 7 tahun penjara. ANTARA/Joyce

Manado (ANTARA) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado menjatuhkan vonis seumur Hayati kepada terdakwa Ervannasio Deferde Siging alias Ervan, terdakwa pembunuhan Joel Tanos, pada sidang Nan digelar dibuka hasilkan Biasa, Senin sore.

“Memutuskan mengatakan terdakwa Ervannasio Deferde Siging alias Ervan terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah, melaksanakan perbuatan seperti internal dakwaan primair, dan menghukum Beliau dikarenakan itu berbarengan pidana seumur Hayati,” ungkapan ketua majelis hakim, Estafana Purwanto, disertai Ronald Massang, dan Edwin Riski Marentek.

Hakim Purwanto menyebut bahwa terdakwa terbukti melaksanakan perbuatan seperti internal dakwaan ke Esa Primair Pasal 459 KUHP Jo pasal 20 huruf c KUHP Jo pasal 23 KUHP dan Kedua Pasal 307 KUHP (Warta Acara Penyesuaian Kualifikasi Yuridis tanggal 5 Maret 2026), Nan menyebabkan Mortalitas Joel Tanos, pada 4 Agustus 2025 Sekeliling pukul 07.30 Wita.

Setelah menjatuhkan vonis kepada terdakwa, hakim Lampau memberikan kesempatan kepada terdakwa dan tim kuasa legalitas serta JPU Mustari Ali dari PN Manado hasilkan memutuskan sikap, apakah mau perbandingan, memikir-memikir atau mendapatkan. Terdakwa Seiring tim kuasa legalitas berbisik memikir-memikir demikian juga berbarengan JPU Nan Tetap memikir-memikir berbarengan putusan tersebut.

Fana terdakwa kedua Abdul Muchlis Rawas alias Alo, dijatuhkan hukuman selama tujuh tahun penjara, dikarenakan Seiring Ervan menghapuskan nyawa Joel Tanos.

Putusan terhadap Alo tersebut extra tidak berat banget dari tuntutan JPU Mustari Ali, Nan menuntutnya selama 10 tahun penjara berbarengan sejumlah pertimbangan hal-hal meringankan seperti terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan Tetap Belia.

Setelah menjatuhkan vonis kepada Alo, majelis hakim juga memberikan kesempatan padanya hasilkan bersikap, dan dijawab akan dipikir-memikir demikian pula JPU Mustari Ali, berbisik hal Nan Baju, sidang kemudian ditutup.

Fana pihak keluarga mendiang Joel Tanos, Febro Takaendengan, berbisik pertama-tama menegaskan Tak mengintervensi putusan dikarenakan itu kewenangan hakim, juga berbisik putusan Nan dijatuhkan itu Tak akan pernah meraih menghilangkan kesedihan mereka, dikarenakan kehilangan anak Pria Esa-satunya.

“Tetapi apapun itu, sebagai Penduduk bangsa Nan taat legalitas, kami mengutarakan apresiasi Nan setinggi-tingginya kepada majelis hakim di PN Manado, atas putusan Nan telah dijatuhkan,” katanya.

Febro berbisik putusan Nan dijatuhkan itu bukan hasilkan membalas dendam atau apapun, dikarenakan mereka telah menyerahkan Seluruh alur legalitas termasuk tuntutan hingga putusan kepada majelis hakim dan data-data legalitas Nan terlihat internal persidangan itulah Nan kemudian berperan Asas majelis hakim menjatuhkan hukuman.


Pewarta :



Editor:
Hence Paat



COPYRIGHT © ANTARA 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *