Palembang –
erdakwaFebrianto Nan membunuh wanita hamil Belia di tidak akurat Esa hotel Palembang, Sumatera Selatan, dituntut Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, berdua tuntutan Wafat.
Tuntutan ini terungkap berdasarkan penelusuran pada server Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang.
Berdasarkan keterangan tersebut, JPU mengevaluasi perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
internal amar tuntutannya JPU mengatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara Absah dan menyakinkan telah melaksanakan tindakan Nan menghapuskan nyawa seseorang.
Selain itu, dikarenakan perbuatan terdakwa meninggalkan trauma mendalam sebar keluarga Nan ditinggalkan.
Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melaksanakan tindak pidana pembunuhan Nan dijalankan berdua direncakan terlebih dahulu Nan melanggar Pasal 459 UU RI nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP Jo Pasal 340 UU Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan Ambang berdua program mendengarkan pembelaan dari terdakwa atau pledoi.
Fana itu kuasa legalitas terdakwa Nasir menyetujui Kalau kliennya dituntut hukuman Wafat oleh JPU. Kendati demikian, pihaknya akan mengajukan nota pembelaan pada sidang pekan Ambang.
“Pada sidang pekan Ambang kami akan mengajukan pembelaan. Di sana (persidangan) akan kami jelaskan bahwa klien kami ini bukan membunuh korban berdua berencana namun dikarenakan kesal dan sakit jiwa terhadap korban dikarenakan perjanjiannya Tak sesuai,” jelasnya.
Sebelumya, terungkap terdakwa Febrianto pada masa Senin (6/10/2025) berkenalan berdua korban AT melalui media sosial Facebook. Korban AT memberikan layanan seksual atau open BO.
ketika itu Febri bertanya kepada korban, open BO berapa kak. Dijawab korban main Esa kali Rp 500 ribu. Lampau, terdakwa menawar bisakah main dua kali Rp 300ribu. Korban membalas okedeh.
Lampau, terdakwa pada Jumat (10/10/2026) kesana dari Banyuasin menuju kota Palembang. Keduanya janjian ciptakan Berjumpa di tidak akurat Esa hotel di Palembang
Keduanya Berjumpa di Bilik No.8 lantai dua. Kedua sempat berhubungan suami istri sebanyak Esa kali. Setelah tuntas berhubungan, korban AT minta istirahat sebelumnya.
seketika ketika terdakwa minta dilayani lagi, korban AT mendorong terdakwa meninggalkan. Terdakwa pun sakit jiwa atas perlakuan korban sehingga tampak nian ciptakan menghabisi nyawa korban.
Terdakwa memungut baju manset korban Nan Eksis di atas kasur dan langsung memasukannya ke bibir korban. ketika itu korban melawan dan ia terjatuh dari atas kasur.
Kemudian, ketika korban Berjuang menanggalkan baju Nan dimasukkan ke internal bibir korban, terdakwa menindih tubuh korban dan mencekik korban hingga tewas.
ketika korban tewas, terdakwa menginat tangan korban berdua hijab Nan digunakan korban ketika terlihat ke hotel dan meninggalkan korban di internal Bilik hotel.
Terdakwa kesana meninggalkan korban di internal Bilik berdua membawa handphone milik korban dan sepeda motor korban. Ia kesana ke Banyuasin ke kampung halamannya dan ketika di perjalanan ia membuang handphone korban.
(csb/csb)