PEKANBARU – Polda Riau Beralih Sigap menyingkap kasus pembunuhan terhadap seorang Wanita terus usia, Dumaris Deniwati Boru Sitio (60), Nan menyusuri di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. internal Masa kilat, empat orang Nan disinyalir sebagai pelaku tercapai ditangani oleh aparat gabungan.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Muharman Arta, mengemukakan bahwa para pelaku diamankan melalui kerja Baju tim Resmob, Jatanras Polda Riau, dan Satreskrim Polresta Pekanbaru.
“Alhamdulillah, tim gabungan Resmob, Jatanras Polda Riau, dan Satreskrim Polresta Pekanbaru tercapai menangkap empat pelaku kasus curas (pencurian berdua kekerasan) Nan menyebabkan seorang Wanita meninggal Bumi di Rumbai, Pekanbaru,” ujar Kombes Muharman Arta, Pekan (3/5/2026).
Menurutnya, penangkapan dikerjakan di dua wilayah berbeda setelah para pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi.
Dua pelaku Primer, AF dan SL, diamankan di Aceh inti, Fana dua lainnya, E dan L, ditangani di Binjai, Sumatera Utara.
“Dua pelaku diamankan di Aceh inti dan dua lainnya ditangani di Kota Binjai, Sumatera Utara,” imbuhnya.
Dari output penyelidikan, terungkap bahwa para pelaku telah mengerjakan survei ke Griya korban sebanyak empat kali sebelum melancarkan tindakan. Awalnya mereka mengagendakan perampokan, namun kemudian berkembang sebagai tindakan kekerasan Nan berujung pada pembunuhan.
agenda kejahatan tersebut bahkan disusun secara matang di sebuah hotel di jalur Riau, Pekanbaru. Di Letak itu, para pelaku diungkap mempersiapkan alat Nan dimodifikasi dari kayu balok hingga menyerupai stik baseball.
Direktur Reserse Kriminal Biasa Polda Riau, Kombes Hasyim Risahondua, menerangkan bahwa agenda permulaan para pelaku berubah drastis internal perjalanan menuju Pekanbaru.
“Awalnya mereka Mau mencuri. Namun, internal perjalanan dari Medan menuju Pekanbaru, niat itu berubah sebagai agenda pembunuhan. Bahkan, Nan diagendakan bukan hanya Esa korban, tetapi empat orang Nan Eksis di Griya,” ujar Kombes Hasyim.
Para tersangka saat ini dijerat Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana serta Pasal 365 Bagian 3 KUHP mengenai pencurian berdua kekerasan Nan menyebabkan Mortalitas. Mereka terancam hukuman Wafat, penjara seumur Hayati, atau pidana maksimal 20 tahun.
Kasus ini juga sebagai perhatian serius Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, Nan telah memerintahkan agar penyidikan dikerjakan secara menyeluruh hingga seluruh data terungkap dan Seluruh pelaku tercapai diproses aturan.