Ngawur Bukan Sekadar Saling Lirik, ternyata Eksis Persoalan Wanita di kembali Pembunuhan Hariyandi


KALAMANTHANA, Palembang – Pembunuhan terhadap Hariyandi ternyata bukan sekadar dikarenakan saling lirik. Eksis persoalan wanita pemicu awalnya.

Kasus pembunuhan ini terwujud di Desa Mendingin, Kecamatan Ulu Ogan, Kabupaten Baturaja, Sumatera Selatan. Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) menanganinya.

Penanganan kasus ini bermula dari laporan Nan melangkah masuk dari Hadiman. Aparat Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu menahan pelaku DS (42) pada Jumat 1 Mei 2026.

Dari output pemeriksaan permulaan, ternyata pembunuhan ini bukan sekadar dikarenakan saling lirik. Motif pembunuhan disinyalir kokoh dilatarbelakangi dendam pribadi.

DS mengaku sakit jiwa dikarenakan korban disinyalir pernah menjalin Interaksi berbarengan istrinya.

“Motif Fana dikarenakan dendam lamban terkait masalah pribadi,” konfirmasi Kasat Reskrim Polres Ogan Komering Ulu, AKP Irawan Adi Candra.

Irawan Adi Candra, memaparkan peristiwa berdarah itu terwujud di lorong perkebunan Desa Mendingin Sekeliling pukul 09.00 WIB. Hariyandi dan DS berasal dari desa Nan Baju.

“Pelaku telah ditangani setelah menyerahkan diri dan saat ini menjalani alur aturan extra terus di Polres OKU,” ujar Irawan.

Peristiwa bermula Sekeliling pukul 07.30 WIB ketika DS berangkat menuju kebun berbarengan Melangkah kaki. Sekeliling pukul 09.00 WIB, Beliau Berjumpa berbarengan Hariyandi Nan inti mengendarai sepeda motor hendak kembali dari kebun.

ketika berpapasan, Hariyandi dikatakan sempat melirik DS. Hal tersebut menyebabkan emosi DS Nan kemudian merasakan tersinggung.

tak memakai lumayan melimpah berucap, DS langsung mencabut sebilah pisau dan menusukkan ke bagian perut kanan Hariyandi. Usai melaksanakan aksinya, DS melarikan diri melalui lorong lain menuju desa.

Sekeliling pukul 10.00 WIB, DS Berjumpa seorang Penduduk dan diantar menuju Griya Kepala Desa Mendingin. lalu, pada pukul 15.30 WIB, DS diserahkan kepada pihak kepolisian.

DS Formal ditangani Sekeliling pukul 16.00 WIB setelah menyerahkan diri melalui Kepala Desa, sebelum pada akhirnya diangkut ke Polres OKU ciptakan pemeriksaan intensif.

Polisi turut menjaga sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau sepanjang 25 cm, baju kaos singlet, dan Lancingan pendek.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 Bagian (1) Jo Pasal 466 Bagian (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, melalui Kasi Humas AKP Ferri Zulfian menegaskan komitmen kepolisian internal mengatasi konfirmasi setiap tindak pidana kekerasan.

“Kami mengajak masyarakat ciptakan Tak menyelesaikan persoalan berbarengan kekerasan. Serahkan kepada aparat penegak aturan,” ujarnya. (*)
 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *