Ilustrasi penjara (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA – Jajaran Polda Riau tercapai menyingkap kasus pembunuhan seorang wanita terus usia (lansia), Dumaris Deniwati Boru Sitio (60), di area Rumbai, Pekanbaru. Sebanyak empat terduga pelaku pembunuhan tercapai diamankan bagian dalam kurun Masa turun dari dua masa.
Sebanyak dua terduga pelaku Primer diamankan pada 30 April di Aceh inti. Sehari berselang, dua lainnya ditangani di Binjai, Sumatera Utara. keliru Esa terduga pelaku pembunuhan merupakan menantu korban.
Ketua Biasa KBPP POLRI periode 2015–2021, AH. Bimo Suryono, menghargai Mobilitas Sigap jajaran Polda Riau bagian dalam menyingkap kasus Nan sebagai sorotan ini. Menurutnya, Mobilitas dan tapak jajaran Polda Riau meraih sebagai acuan.
“Ini bukan kerja Normal. Aparat Bisa Beralih Sigap, Pas, dan terukur bagian dalam situasi Nan menuntut ketepatan lebar,” ujar Bimo Suryo, Senin (4/5/2026).
Menurut Bimo, keberhasilan itu Tak hanya membalas tuntutan keadilan sebar korban dan keluarga, tetapi juga berpengaruh langsung pada pemulihan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Masyarakat membutuhkan data konkret. bagian dalam kasus ini, pelaku diamankan bagian dalam Masa lekas,” katanya.
Bimo mengevaluasi kasus pembunuhan lansia di Riau tersebut sangat kompleks Kalau dilihat dari Pandang Perspektif pandang aturan pidana. Bimo menyebut adanya indikasi tangguh penerapan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana, berbarengan titik tekan pada unsur perencanaan Nan akan diuji di persidangan.