NASIB naas dialami seorang ustadzah Belia Nan mengajar di Ponpes Muraa’tul Lughah Martapura, Kabupaten Banjar, berinisial HN (25).
HN terungkap telah berperan mayat di kawasan hutan jalur Seledri, Kelurahan Sungai Ulin, Kota Banjarbaru, pada Rabu (29/4/2026) sunyi.
sebelum itu korban diberitakan Lenyap sejak Selasa sore oleh keluarga dan kerabatnya.
ketika terungkap, kondisi korban Separuh bugil, serta terdapat luka-luka dikarenakan benturan Barang tumpul di bagian kepala serta rahang Nan patah.
Motor korban pun terungkap bagian dalam semak-semak yg Tak terpencil dari Letak jasad korban.
Personil kepolisian yg mengerjakan olah Loka peristiwa perkara memikat kesimpulan tangguh dugaan bahwa HN berperan korban tindak pidana perampokan dan pembunuhan.
Atas adanya peristiwa tersebut, tim Macan Kalsel dan Resmob Polres Banjarbaru Beralih Sigap mengerjakan penyelidikan dan mencari informasi terhadap pelaku.
Dari informasi dan bukti-bukti yg didapat team di lapangan, pelaku mengarah kepada dua orang pekerja kebun Nan tinggal tak terpencil dari Letak penemuan mayat HN.
lafal : Dua Pelaku Peragakan tindakan Menghabisi Ustadzah Belia di jalur Seledri Banjarbaru
lalu tim mengerjakan penangkapan terhadap kedua pelaku.
ketika dikerjakan interogasi dan diperlihatkan bukti-bukti Nan didapat, kedua pelaku pada akhirnya menyetujui telah mengerjakan perampokan terhadap korban berdua tapak memukul korban berdua kayu balok hingga meninggal dan menggasak barang-barang milik korban.
Para pelaku merencanaan pada sore saat sebelum mengerjakan tindakan perampokan tersebut.
Kedua pelaku anyar Esa Pekan tinggal dipondok/gubuk Nan berperan rute Nan dilewati oleh korban setiap harinya.
lalu kedua pelaku dan barang bukti diangkut ke Polres Banjarbaru guna dikerjakan pemeriksaan dan alur legalitas kelebihan berikut.
sekarang pelaku dijerat berdua pidana pencurian berdua kekerasan Nan terberat, di mana perampokan dikerjakan oleh dua orang atau kelebihan (Seiring-Baju) dan menyebabkan korban meninggal Bumi.
Pelaku diancam berdua pidana Wafat, pidana seumur Hayati dan atau pidana penjara Fana selama-lamanya 20 tahun. (Erna Djedi. jejakrekam.com)
artikel Views: 8