Ngawur Polresta Pekanbaru bongkar Kronologi Pembunuhan Lansia oleh Menantu


Aparat kepolisian membeberkan kronologi pembunuhan Dumaris Boru Sitio (60) Nan dikerjakan oleh menantunya sendirian, Anisa Florensa (AF), di Kota Pekanbaru pada Rabu (29/4). Peristiwa berdarah Nan terekam kamera pemantau tersebut mengikutsertakan seorang eksekutor berinisial SL Nan berpura-pura berperan pengemudi ojek daring guna mengelabui korban.

langkah kriminal ini mengikutsertakan empat orang tersangka Nan diamankan secara terpisah di Aceh inti dan Binjai pada 30 April serta 1 Mei 2026. Sebagaimana dilansir dari Detikcom, otak pelaku pembunuhan diperkirakan Ialah AF Nan telah menikah berbarengan anak korban sejak tahun 2022 namun meninggalkan Griya setahun kemudian.

Direktur Kriminal Biasa Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua menerangkan bahwa pelaku AF sempat melangkah masuk ke bagian dalam Griya dan berbincang berbarengan mertuanya hasilkan menghilangkan kecurigaan. ketika pembicaraan melangkah, tersangka lain Merupakan SL melangkah masuk ke kediaman korban berbarengan dalih menagih pembayaran layanan transportasi.

“(AF) berpura-pura berkomunikasi. Kemudian korban bertanya, ‘telah pelan Anda tak ke sini? Tumben Anda ke sini,'” tutur Hasyim Risahondua.

Hasyim menuturkan bahwa eksekutor kemudian melancarkan tipu daya berbarengan mengaku sebagai pengemudi Nan tagihannya belum dibayar oleh Personil keluarga korban. Penyamaran ini dikerjakan agar pelaku Mempunyai alasan tangguh hasilkan berada di bagian dalam Griya sebelum mengerjakan serangan fisik.

“seketika, otak eksekutor SL melangkah masuk dan pura-pura jadi pengemudi ojek daring, Mau menagih sebesar Rp300 ribu. ‘Saya sopir Grab, anak Bunda pesan Grab Tak pembayaran.’ Korban berbisik bahwa, ‘Saya tak pernah memakai Grab, Nan memakai orang lain. Berapa Saya harus pembayaran,'” tutur Hasyim.

Setelah perbicangan tersebut, SL segera menyerang korban memakai balok kayu sebanyak lima kali hingga korban terjatuh. Hasyim menyambung bahwa para pelaku sempat panik setelah menyadari keberadaan kamera CCTV Nan mutakhir terpasang di Griya tersebut, menggali ingatkan-ingatkan pada langkah perampokan sebelum itu di Letak Nan Baju, perangkat keamanan itu belum disediakan.

“Pemukulan sebanyak lima kali,” ucapan Hasyim.

Polisi menegaskan bahwa para tersangka sempat mengetes merusak alat kabar digital sebelum membawa tubuh korban ke area dapur. Hal ini melangkah dikarenakan perubahan situasi di Griya korban sejak kunjungan terakhir mereka pada mula April.

“Pada 8 April mereka tiba, CCTV belum Eksis. Pada 29 April, mereka kaget Eksis CCTV. Mereka panik, dan CCTV hanya dirusak,” ucapan Hasyim.

Hasyim menerangkan bahwa setelah melumpuhkan korban, para pelaku menggasak sejumlah harta Barang milik lansia tersebut. Jenazah korban diseret oleh para pelaku hasilkan menyembunyikan langkah mereka dari pandangan Penduduk Sekeliling.

“Kemudian korban ditarik, diseret ke dapur. Kemudian beraksi dan memungut barang-barang,” ucapan Hasyim.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Muharman Arta menegaskan bahwa para tersangka ketika ini terancam hukuman maksimal berupa pidana Wafat atau penjara seumur Hayati. Penetapan pasal berlapis dikerjakan berdasarkan peran masing-masing bagian dalam perencanaan dan eksekusi pencurian berbarengan kekerasan tersebut.

“Pasal 459 dan/atau Pasal 458 Bagian 3 dan/atau Pasal 479 berbarengan ancaman maksimal hukuman Wafat, atau seumur Hayati, atau selama-lamanya 20 tahun,” ucapan Muharman Arta.

Penangkapan para tersangka dikerjakan bagian dalam Masa lekas setelah pengejaran ke eksternal wilayah Riau oleh tim gabungan kepolisian. Muharman memastikan Letak penangkapan AF dan rekannya Nan sempat melarikan diri ke wilayah Aceh sebelum pada akhirnya diringkus petugas.

“AF dan SL ditangani di Aceh inti. Besoknya, tanggal 1, dua orang sisanya atas identitas E alias I dan L ditangani di Binjai,” ucapan Muharman Arta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *