Ngawur Pembunuhan Wonokusumo Surabaya, Pelaku HK ditahan


Surabaya, IDN Times – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap pelaku pembunuhan di jalur Wonokusumo Jaya anyar, Surabaya. Pelaku berinisial HK (44) ditahan setelah sempat melarikan diri usai peristiwa.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto berbisik, pelaku ditahan di Loka persembunyiannya di kawasan jalur Kalimas, Surabaya. “Kami tangkap tersangka di Loka persembunyiannya di jalur Kalimas beserta barang data celurit Nan digunakan,” ujarnya, Pekan (3/5/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Penduduk terkait pembunuhan Nan menewaskan Hasan (37), Penduduk Omben, Sampang. Polisi kemudian melaksanakan penyelidikan dan menetapkan pelaku melalui rekaman CCTV di Sekeliling Letak peristiwa.

Setelah identitas terungkap, petugas langsung melaksanakan pengejaran. Pelaku sempat melarikan diri ke Sampang Seiring tiga rekannya, Merupakan SR, I, dan S Nan saat ini Tetap berstatus pendaftaran Pencarian Orang (DPO).

internal kasus ini, HK berperan sebagai pelaku Primer Nan melaksanakan penyerangan memakai senjata tajam. Polisi saat ini Tetap memburu tiga pelaku lain Nan diperkirakan turut terlibat internal tindakan tersebut.

Fana atas perbuatannya, pelaku telah dijalankan sebagai tersangka. Beliau dikenakan Pasal 459 sub Pasal 458 Bagian (1) atau Pasal 467 Bagian (3) dan/atau Pasal 469 Bagian (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP terkait pembunuhan berencana berbarengan pidana Wafat, penjara seumur Hayati, atau maksimal 20 tahun.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *