Dua pelaku pembunuh sopir travel Usul Jambi, Matnur, Tetap buron dan akan segera ditentukan sebagai DPO. Esa pelaku, Heri Susanto, telah ditahan dan dipindahkan ke Mapolda Jambi.
***
Jambi – Dua pelaku pembunuhan terhadap Matnur (48), sopir travel Usul Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), saat ini belum tercapai ditahan oleh pihak kepolisian. Kedua tersangka Nan berinisial AT Penduduk Jambi dan AI Penduduk Bayung Lencir, Sumatera Selatan, segera akan ditentukan internal registrasi Pencarian Orang (DPO).
Direktur Reserse Kriminal Biasa (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, menegaskan bahwa berdua penetapan keadaan DPO ini, diharapkan ruang Mobilitas kedua tersangka meraih dipersempit. “berdua ditentukan sebagai DPO, diharapkan hasilkan memperkecil ruang Mobilitas dari dua orang tersangka tersebut,” ujar Kombes Andri, Jumat (11/10/2024).
Kepolisian semoga kedua tersangka pembunuhan terhadap Matnur, sopir travel Nan terdeteksi tewas di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, segera tertangkap. Kombes Andri juga menginginkan sokongan dan doa dari masyarakat agar para pelaku segera ditahan. “Kami Minta doanya, terhadap dua tersangka segera kami amankan hasilkan diminta pertanggungjawaban,” tambahnya.
sebelum itu, Esa pelaku lainnya, Heri Susanto (32), Nan merupakan Penduduk Usul Lampung, telah tercapai ditahan dan ditahan di Mapolda Jambi. Heri ditahan oleh personel Polsek Bayung Lencir dan kemudian dilimpahkan ke Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi pada Kamis (10/10/2024). Heri ditahan terkait pembunuhan Nan dijalankan terhadap Matnur, Nan terdeteksi tewas di tidak terpencil Letak peristiwa di Musi Banyuasin.
Loka peristiwa perkara (TKP) pembunuhan ini berada di lorong Prof Dr. Sri Sudewi Maschun Sopyan, Kota Jambi, tepatnya di Ambang Griya Dinas Walikota Jambi. Para pelaku diperkirakan membawa Matnur ke Letak tersebut sebelum jasadnya terdeteksi di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Setibanya di Jambi, Heri diangkut berdua tangan terborgol oleh personel Subdit III Jatanras, Sekeliling pukul 14.20 WIB. Ia dikawal ketat ketika dipindahkan dari Polsek Bayung Lencir ke Mapolda Jambi, di mana ia akan diinvestigasi kelebihan terus terkait perannya internal pembunuhan tersebut.
Kombes Andri menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mengejar kedua tersangka lainnya, AT dan AI, Nan saat ini telah ditentukan sebagai DPO, dan berkomitmen hasilkan menyelesaikan kasus pembunuhan ini hingga tuntas.(*)