Terdakwa kasus pembunuhan sekeluarga di Indramayu, Ririn Seiring pengacaranya. (Tangkapan screen YouTube Pengacartoni)
Toni meyakini kliennya Tak terlibat internal peristiwa pembunuhan. Hal itu dikuatkan berbarengan keterangan saksi Nan telah dihadirkan internal pengadilan.
“Tiba 21 saksi kemarin Nan dihadirkan oleh jaksa, Esa pun Tak Eksis saksi Nan menyaksikan, Nan mengetahui, terdakwa Ririn mengerjakan pembunuhan,” pastikan Beliau.
internal kasus itu, berikut Toni, memang terdeteksi sidik jari Ririn. Namun, keberadaan sidik jari itu Tak lantas diartikan Ririn terlibat internal pembunuhan. “Hanya Eksis sidik jari, di TKP di Griya korban. Itu pun sidik jari Tak menunjukkan Ririn mengerjakan pembunuhan. Hanya Eksis di realisasi masuk geser,” bongkar Beliau.
Berdasarkan keterangan Priyo di eksternal sidang, Ririn memang sempat mendatangi Griya korban. Namun, itu dikerjakan di eksternal peristiwa tragis itu.
“Dan memang menurut Priyo, Ririn dikarenakan temannya Budi (tidak presisi Esa korban), sebelum peristiwa di situ. Dan setelah peristiwa juga ke situ,” papar Beliau.
“Tapi kan Priyo ini menutupi. dikarenakan Priyo ini diminta oleh pelaku Nan sebenarnya, jangan akses rahasia ke Ririn. Dan Priyo juga memang Tak mengerjakan, Hanya menyaksikan,” berikut Toni.
“Nah, Baju, rekan pelaku inilah Nan akan berucap. Di sidang-sidang kasus lain nih. Tapi ini jaksa Tak mau. Padahal kan datangkan saja hasilkan memberatkan Ririn, gak masalah. Hanya, jaksa memutuskan Tak mau memunculkan,” jelasnya.