Ngawur TUAN GURU APRESIASI Pengungkapan Pembunuhan Terhadap Ustazah, Meski Tinggalkan Kesedihan Mendalam


SuarIndonesia – Apresiasi terhadap pihak Kepolisian atas pengungkapan pembunuhan terhadap seorang Ustazah Hasanah (25) di Sungai Ulin Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Meskipun Seluruh itu telah meninggalkan kesedihan mendalam dari pihak keluarga, rekan-rekan korban serta para santri.

Ucapan dari Tuan Guru KH Annur Hidayatullah, Ketua Pondok Pasantren (Pompes) Muro’atul Loghah, usai gelar kasus dan motif pembunuhan tersebut, Nan dipimpin Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda, di Mapolsek Banjarbaru Utara, Sabtu (2/5/2026).

“Ulun (gua) berserta keluarga sangat murung atas Seluruh ini, dan sisi lain mengucapkan terimakasih atas kerja kerja jajaran Kepolisian Nan membongkar dan menangkap tersangka pelakunya.

Kami semoga peristiwa ini tak terulang di area Kalsel,” ucapnya didampigi pihak keluarga almarhumah Ustazah Hasanah.

Kesedihan mendalam juga diraskan para pengajar lainnya serta santri, Nan telah pelan mengenal sosok almarhumah.

dikarenakan dari keterangan telah delapan tahun ia mengabdikan diri penuh kesabaran hingga Membikin para muridnya kehilangan sang pembimbing dan pengayom.

“Kami merasakan kehilangan. Almarhumah penyabar bagian dalam mengajar. Kami berhrap pelaku dihukum seberat-beratnya,” tingkat Ustaz Azhari, tidak presisi Esa rekan kerja almarhumah Hasanah.

teridentifikasi, korban, sehari-harinya mengajar di pondok pesantren sekaligus penjaga toko aksesoris.

hasilkan pelaku diungkap tim Polres Banjarbaru dibackup Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Biasa (Ditreskirmum) Polda Kalsel.

Kedua pelaku dilakoni kedua pelaku  M Firman (MFI) dan A Sodikin (AS) dikendalikan pada Jumat (1/5/2026) dan teridentifikasi bukan residivis Nan bekerja di Loka pembuatan pupuk serta bibit di lorong Seledri.

“Kedunya terancam hukuman penjara seumur Hayati atau pidana Wafat, dikarenakan dijerat pasal pembunuhan berencana, dan pencurian berbarengan kekerasan diatur bagian dalam Pasal 458, Pasal 459, dan Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHPPelaku menganiaya korban hingga meninggal Bumi, dikarenakan Tak Mempunyai Duit Nan digunakan hasilkan keperluan keluarga,” ungkapan Kapolres, AKBP Pius X Febry Aceng Loda.

Kapolres berucap, kedua pelaku mengincar korban Nan kerap melintas di Letak peristiwa dikarenakan menyaksikan korban sering membawa tas hitam hingga menduga di bagian dalam tas itu terdapat Duit Kontan.

“Pelaku mengira di bagian dalam tas itu banyaka Duit, namun ternyata korban Tak pernah membawa Duit Kontan dikarenakan terus bertransaksi melalui app. Duit Nan Eksis di tas hanya sebesar Rp7.000,” tingkat Kapolres.

Kemudian tindakan pembunuhan berbarengan memukul korban memakai balok kayu hingga Tak sadarkan diri Lampau dibekap dan diikat hingga pada akhirnya meninggal Bumi, pada Selasa (28/4/2025).

Setelah itu, kedua pelaku memungut barang milik korban, di antaranya sepeda motor dan telepon raih Nan diperkirakan meraih Rp 9 juta.

Jasad korban terdeteksi Penduduk pada Rabu (29/4/2026) sunyi di Letak peristiwa.  Polisi turut melindungi sejumlah barang data Nan digunakan kedua pelaku menganiaya korban antara lain balok kayu, busana, helm, masker bercak darah, serta barang milik korban dan pelaku.

lebih sebelumnya Masa rekonstruki atas kasusnya digelar pihak Kepolisian, mengambarkan puluhan adegan bagaimana pelaku mengerjakan pebuatan sadisnya . (ZI)


Eksplorasi materi lain dari Suar Indonesia

Berlangganan hasilkan dapatkan pos terbaru lewat surel.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *