Ngawur catatan Panggilan HP Ririn ke Otak Pelaku Pembunuhan Keluarga Indramayu Dihapus, Toni RM bongkar Pelakunya



Sabtu 02-05-2026,12:12 WIB




Toni RM Nan merupakan kuasa aturan Ririn Rifanto mengemukakan Kalau catatan panggilan HP Ririn ke otak pelaku pembunuhan keluarga Indramayu dihapus.-tangkapan display youtube@pengacaratoni-

JAKARTA, DISWAY.ID – Toni RM Nan merupakan kuasa aturan Ririn Rifanto mengemukakan Kalau catatan panggilan HP Ririn ke otak pelaku pembunuhan keluarga Indramayu dihapus.

Menurut Toni dirinya telah menanyakan ke pihak kejaksaan kenapa catatan panggilan di HP Ririn di hapuskan.

“ketika gua menanyakan ke Jaksa, mereka berucap Kalau mendapatkan HP Ririn berbarengan kondisi seperti itu,” urai Toni dilansir dari chanel youtube @pengacaratoni.

“berbarengan demikian terkonfirmasi bahwa catatan penggilan WhatsApp HP Ririn dihapus dan dilog out oleh penyidik Polres Indramayu,” paparnya.

lafal JUGA:Pengakuan Terdakwa Pembunuhan Keluarga Indramayu Dipatahkan Kakinya hasilkan Mengaku

Menurut Toni dari HP Ririn terdapat data-data perbicangan antara kliennya berbarengan otak pelaku dan kliennya sebelum terjadinya pembunuhan korban Budi Awaludin beserta keluarganya Nan melangkah di Agustus 2025 Lampau.

Toni menerangkan terdapat informasi Krusial bagian dalam HP Ririn, khususnya pada tanggal 24 Agustus 2025, di mana melangkah perbicangan antara Ririn dan Ahmad Yani.

Ahmad Yani sendirian menurut Toni Mempunyai peranan Krusial bagian dalam kasus pembunuhan ini, di mana Ahmad Yani Nan menjanjikan pekerjaan ini kepada Ririn.

“WhatsApp Ririn snegaja di log out dan dugaan gua Nan melaksanakan Ialah penyidik, Kalau Tak dihapusnya catatan perbicangan tersebut maka akan ketahuan bahwa Ririn bukanlah pembunuhnya,” urai Toni.

lafal JUGA:Toni RM bongkar Rudiana Mengetahui Identitas 3 DPO Pembunuh Vina Cirebon: Eksis di BAP

“Jadi jaksa Tak melaksanakan Tak kutak-katik HP Ririn, ini dugaan tindak pidana obstruction of justice menghapuskan barang data dan gua akan pertimbangkan hasilkan memberitakan penyidik ini ke Propam dikarenakan ini hasilkan keadilan,” jelasnya.

lagian bagian dalam persidangan pada Rabu 29 April 2026, di Pengadilan Negeri Idramayu, Ririn berbarengan konfirmasi berucap Kalau dirinya bukanlah pelaku pembunuhan Budi dan keluarga.

Tak hanya itu Ririn juga mengemukakan bahwa bagian dalam pemeriksaan oleh penyidik dirinya dipaksa hasilkan menyetujui pembunuhan ini.

Bahkan Ririn mengemukakan Kalau kakinya dipatahkan oleh penyidik agar menyetujui pembunuhan Budi Awaludin dan keluarganya.

tinjau Warta dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Warta Terkini kami di WhatsApp saluran

Sumber:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *